Berita Nasional
Mahfud MD Gelar Konpers Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi
Konferensi pers itu digelar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 19 September 2022, dan disiarkan secara langsung via Youtube Kompas TV
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers khusus untuk meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang hendak memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi.
Konferensi pers itu digelar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin 19 September 2022, dan disiarkan secara langsung via Youtube Kompas TV.
Mahfud MD menggelar konpers untuk menanggapi situasi yang memanas di Papua, di mana para pendukung Lukas Enembe menggelar demonstrasi untuk menentang penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mahfud MD didampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dan aparat terkait lainnya.
Mahfud MD menegaskan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sama sekali bukan rekayasa politik melainkan murni kasus hukum, yakni adanya dugaan korupsi.
Bahkan dugaan itu bukan sebatas gratifikasi Rp 1 miliar, melainkan ada banyak kasus lainnya yang sedang ditelusuri. Misalnya terkait dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan dugaan memiliki manajer pencucian uang.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Protes
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dari 12 temuan, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp 560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.
Lalu, PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp 71 miliar.
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar," ujar Mahfud.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua
Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan. Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, KPK dipastikan akan menghentikan penyelidikan.
"Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas," kata Mahfud.
"Tapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai," tuturnya.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.
Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe), itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka
Pada konpers Senin 19 September 2022, KPK kembali meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dan membuktikan asal uang ratusan miliar yang mengendap di rekeningnya.
Apabila dapat membuktikan asal-usul uang tersebut, KPK menghentikan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi Gubernur Papua tersebut.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor Kemnko Polhukam, Senin 19 September 2022.
Merujuk undang-undang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK memang diperkenankan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
KPK hanya meminta klarifikasi dari Lukas Enembe dan penasihat hukumnya .
"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe kami mohon kerja samanya, kooperatif," sambung Alexander Marwata.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya 12 temuan pengelolaan dan penyimpanan uang yang tidak wajar mencapai ratusan miliar rupiah oleh Lukas Enembe.
Imbasnya, PPATK memblokir sejumlah rekening beserta asuransi Lukas Enembe yang mencapai Rp 71 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin 19 September 2022.
Tak hanya itu, Ivan mengungkap, pihaknya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp 5 juta Dollar Singapura.
Baca juga: Raja Emas Mimika Papua Ditangkap KPK, Pokok Masalahnya dari Dana Pembangunan Gereja Rp 250 Miliar
Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda. Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," terang Ivan.
Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan.
Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp 71 miliar.
Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Lukas.
"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," kata Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan terhadap Lukas Enembe sejak 2017.
Sebelumnya, Tokoh Adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk perintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Langkah ini, menurut Ramses Wally, dimaskud demi menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu 17 September 2022.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.
Menurut Ramses, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.
Karena itu, Presiden Jokowi diminta memerintahkan KPK agar menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," pungkasnya.
Diketahui, ribuan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua Save LE akan menggelar demo damai pada di Jayapura, pada Selasa 20 September 2022.
Aksi ini sebagai respons masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Sumber: kompas.com/tribunnews.com
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS