Berita Nasional

Hari Ini Nasib Ferdy Sambo Ditentukan: Dipecat atau Tidak Dipecat dari Tubuh Kepolisian, SImak Ini

Hari ini, Senin 19 September 2022, nasib Irjen Ferdy Sambo di tubuh kepolisian, ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIMEJAHUJAUKAN - Irjen Ferdy Sambo akan segera dimejahijaukan lagi setelah menolak dipecat dari Korps Bhayangkara. Kini jadwal sidangnya sedang diagendakan setelah disahkan oleh Kapolri. 

Adapun, Polri memiliki tujuh Komjen aktif yang berdinas di Polri.

Inilah Komjen Polisi atau jenderal bintang tiga yang satu di antaranya berpotensi menjadi pimpinan sidang banding kode etik Ferdy Sambo:

- Wakapolri: Komjen Gatot Eddy Pramono

- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri: Komjen Agung Budi Maryoto

Baca juga: Banyak Kejanggalan di Rumah Ferdy Sambo, Putri Tidur, Kuat Maruf Panik, Susi Menangis, Ada Apa?

- Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri: Komjen Ahmad Dofiri

- Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri: Komjen Arief Sulistyanto

- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri: Komjen Agus Andrianto

- Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri: Komjen Rycko Amelza Dahniel

- Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri: Komjen Anang Revandoko. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved