Berita Nasional

Hari Ini Nasib Ferdy Sambo Ditentukan: Dipecat atau Tidak Dipecat dari Tubuh Kepolisian, SImak Ini

Hari ini, Senin 19 September 2022, nasib Irjen Ferdy Sambo di tubuh kepolisian, ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DIMEJAHUJAUKAN - Irjen Ferdy Sambo akan segera dimejahijaukan lagi setelah menolak dipecat dari Korps Bhayangkara. Kini jadwal sidangnya sedang diagendakan setelah disahkan oleh Kapolri. 

POS-KUPANG.COM - Hari ini, Senin 19 September 2022, nasib Irjen Ferdy Sambo di tubuh kepolisian, ditentukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penentuan nasib mantan Kadiv Propam Polri tersebut ditentukan melalui sidang banding terkait pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, dimana Irjen Ferdy Sambo dinyatakan dipecat dari Korps Bhayangkara  namun yang bersangkutan menolak keputusan tersebut.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding sehingga sidang hari inilah yang menentukan nasib Ferdy Sambo itu, apakah dipecat atau tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

Baca juga: IRONIS, Ferdy Sambo Bergaji Kecil Tetapi Rutin Transfer Uang Ratusan Juta ke Pembantu

Sesuai agenda, sidang banding kode etik di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) ini akan berlangsung di Gedung Transnasional Crime Center ( TNCC ) Lantai 1, Divpropam Polri.

Belum diketahui siapa yang akan memimpin jalannya sidang kode etik ini. Tapi terbetik kabar, sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

"Nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis 15 September 2022 lalu.

Untuk diketahui, terkait pelaksanaan sidang ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Mengenai pengesehan KKEP ini, diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang banding tersebut berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo.

Sidang banding ini hanya berupa rapat antara Komisi Banding, yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga. Jadi tak dihadiri lagi oleh Ferdy Sambo.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Baca juga: Masih Misterius Hasil Tes Kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi, Ada Apa?

Sebagai informasi, Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya soal menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ungkapnya.

Ferdy Sambo menyebut akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," jelasnya.

Sebelumnya, lima anggota Polri telah dijatuhkan sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima polisi yang dijatuhi sanksi PDTH tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca juga: Ferdy Sambo Segera Dimejahijaukan Pasca Tolak Dipecat dari Polisi, Akankah Permintaannya Dikabulkan?

7 Jenderal bintang 3 yang berpotensi pimpin sidang banding

Jenderal bintang tiga Polri atau Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi akan memimpin sidang banding kode etik dan profesi Ferdy Sambo.

Sidang yang jadwalnya digelar pekan depan ini dipastikan bakal dipimpin seorang Komjen.

Namun, belum diungkap siapa nama perwira tinggi Polri itu yang akan memutus hasil banding eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Adapun bila kilas balik pada sidang kode etik dan profesi Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022, Komjen Ahmad Dofiri adalah jenderal bitang tiga yang saat itu sebagai ketua sidang komisi kode etik.

Diberitakan Tribunews.com sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, enggan menyebut nama calon ketua sidang banding kode etik.

"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," katanya, Kamis 15 September 2022.

Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.

"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," paparnya.

Adapun, Polri memiliki tujuh Komjen aktif yang berdinas di Polri.

Inilah Komjen Polisi atau jenderal bintang tiga yang satu di antaranya berpotensi menjadi pimpinan sidang banding kode etik Ferdy Sambo:

- Wakapolri: Komjen Gatot Eddy Pramono

- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri: Komjen Agung Budi Maryoto

Baca juga: Banyak Kejanggalan di Rumah Ferdy Sambo, Putri Tidur, Kuat Maruf Panik, Susi Menangis, Ada Apa?

- Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri: Komjen Ahmad Dofiri

- Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri: Komjen Arief Sulistyanto

- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri: Komjen Agus Andrianto

- Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri: Komjen Rycko Amelza Dahniel

- Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri: Komjen Anang Revandoko. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved