Berita Malaka

Ferdinand Un Muti Resmi Dilantik Jadi Sekda Malaka

Gubernur NTT tersebut, terdapat tiga point penting terkait persetujuan Ferdinand Un Muti menjadi Sekda Kabupaten Malaka.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Cel
PELANTIKAN - Ferdinand Un Muti resmi dilantik Bupati Malaka Simon Nahak sebagai Sekda Malaka di Aula Kantor Bupati, Desa Kamanasa, pada Senin 19 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH secara resmi melantik Ferdinand Un Muti sebagai Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Malaka di Aula Kantor Bupati, Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, pada Senin 19 September 2022.

Menurut Bupati Simon Nahak, pelantikan ini setelah mempertimbangkan sejumlah proses yakni kompetensi, prestasi kerja, dan inovasi. 

"Proficiat kepada Pak Ferdinand Un Muti yang dilantik sebagai Sekda Malaka, selamat menjalankan tugas dan semoga amanah," katanya.

Baca juga: Tahun 2022, Tak Ada Anggaran Pembangunan Pariwisata di Malaka Khususnya Pantai Motadikin,Ini Data

Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat  telah mengeluarkan Surat Persetujuan tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor : 800/ 142/BKD.3.2 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Pejabat yang disetujui Gubernur NTT yakni Ferdinand Un Muti S.Hut. M.Si yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malaka, resmi diangkat menjadi Sekda Kabupaten Malaka.

Kepastian tersebut didapat setelah Surat tersebut sekaligus menjawab Surat Bupati Malaka, Dr Simon Nahak terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal  4  Agustus 2022. 

Dalam surat Gubernur NTT tersebut, terdapat tiga point penting terkait persetujuan Ferdinand Un Muti menjadi Sekda Kabupaten Malaka.

Ketiga point tersebut yakni, Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Baca juga: Tahun 2022, Tak Ada Anggaran Pembangunan Pariwisata di Malaka Khususnya Pantai Motadikin,Ini Data

Kedua, Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka

Secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Ferdinand Un Muti NIP. 197001191998031008 PangkaVGol.

Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Ketiga, sehubungan dengan itu, dipersilahkan kepada saudara agar segera mengangkat dan menetapkan PNS yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dan melaporkan realisasi pelaksanaannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Secara terpisah Bupati Malaka Dr. Simon Nahak kepada wartawan usai menerima surat tersebut menjelaskan, alasan dipilihnya Ferdinand Un Muti, S.Hut  didasarkan atas pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 127 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri. 

Dengan pertimbangan objektif, lanjut Bupati Dr Simon Nahak, dirinya mengusulkan tiga nama termasuk Ferdinand Un Muti, S.Hut  ke Gubernur NTT untuk dimintai persetujuan.

Baca juga: Liga 3 El Tari Memorial Cup, Gol Daffa Amankan Posisi Perseftim, Peluang PS Malaka Kian Berat

Selanjutnya pihak Pemkab Malaka akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah surat ini kami terima, kami akan siap laksanakan proses selanjutnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Ferdinand Un Muti, S.Hut mengikuti tes bersama enam orang pejabat lainnya. Keenam pejabat tersebut antaranya, Petrus Seran Tahuk, Vinsensius Babu, Aloysius Werang, Agustinus Remigius Leki, Agsutinus Nahak, dan Josefina Bete Manek. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved