Berita Kota Kupang
Mendagri Beri Keluasan Penjabat Pecat ASN, Yuven Sebut Kewenangan Penjabat Ciptakan ASN Profesional
Kewenangan yang diberikan oleh Mendagri kepada penjabat gubernur, bupati dan walikota agar bisa memecat atau memberhentikan ASN merupakan sebuah upaya
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG --"Kewenangan yang diberikan oleh Mendagri kepada penjabat gubernur, bupati dan walikota agar bisa memecat atau memberhentikan ASN merupakan sebuah upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara ASN yang profesional, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,".
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, Sabtu 17 September 2022.
Yuven dimintai tanggapannya mengenai keluasan yang diberikan oleh Mendagri kepada penjabat baik walikota, bupati maupun gubernur untuk memecat ASN.
Menurut Yuven, tentu Mendagri dalam membuat aturan atau kebijakan itu sudah melihat aturan atau regulasi yang lebih tinggi sehingga tidak bertentangan. Artinya, bahwa aturan yang dibuat itu tidak boleh bertabrakan dengan UU atau aturan yang lebih tinggi.
"Jadi penjabat itu punya kewenangan dan tugas seperti menjalankan roda pemerintahan,
Dikatakan, walaupun sebagai penjabat tetapi juga memliki kewenangan penuh, serta menjalankan visi dan misi pemerintahan yang korelasinya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sudah termuat dalam sk pengangkatan penjabat.
Dalam hal menerapkan penegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara ASN dalam menjaga marwah Aparatur Sipil Negara ASN yang bersih KKN, dalam menegakkan etika dan moral tentu sangat baik.
"Saya kira ini sangat baik karena untuk menjaga marwah Aparatur Sipil Negara ASN sehingga Aparatur Sipil Negara ASN itu bebas dari KKN, profesional dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas," katanya.
Yuven juga mengatakan, tentu dalam mengambil keputusan itu, ada tahapan, mekanisme dan aturan.
Dia mencontohkan, ketika seseorang Aparatur Sipil Negara ASN melakukan tindak pidana korupsi, maka setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ASN itu pasti diproses sesuai aturan yang berlaku dan bukan langsung diberhentikan.
Sedangkan, apabila ada pelanggaran lain, maka Aparatur Sipil Negara ASN itu pasti diberi teguran, ada pembinaan hingga tahapan pemberhentian.
"Jadi ketika ada kasus, maka pemimpin dalam hal ini penjabat itu tidak harus gegabah dalam mengambil tindakan. Apalagi ini menyangkut nasib dan hidup orang," ujarnya.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, perlu juga dalam mengambil keputusan oleh kepala daerah itu harus mempertimbangkan asas keadilan. Karena, tidak semua kasus berujung sampai pada pemecatan.
"Saya kira kebijakan ini bukan hanya semata-mata memberikan kewenangan kepada penjabat, melainkan ada cita-cita agar ASN juga dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab.
Karena itu, ASN yang diberi jabatan pun harus berkompeten dan profesional pada bidangnya," ujar Yuven.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
