Kasus Mutilasi di Mimika

Setelah Dimutilasi, Potongan Tubuh Empat Warga Nduga Papua Dibakar, Asap Mengepul dari Tumpukan Kayu

Potongan tubuh empat warga Nduga, korban mutilasi oknum TNI di Kabupaten Mimika telah dibakar, Jumat 16 September 2022.

Editor: Agustinus Sape
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
BAKAR - Potongan tubuh empat warga Nduga korban mutiliasi oleh oknum TNI di Kabupaten Mimika akhirnya dibakar, Jumat 16 September 2022, kurang lebih tiga minggu setelah kejadian. Sementara para tersangka kini dalam proses hukum. Keluarga Korban minta agar motif kasus ini diungkap secara transparan. 

Bukan pelanggaran HAM berat

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut dia, sebuah tindakan pidana bisa dikatakan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan berdasarkan rantai komando, misalnya menggunakan senjata negara.

“Oh beda, kalau pelanggaran (HAM) berat itu menggunakan kekuatan institusi, itu pelanggaran HAM,” kata Maruli kepada wartawan di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Kamis 15 September 2022.

Ia menilai, kasus mutilasi yang dilakukan prajuritnya di Mimika merupakan sebuah tindakan kriminal. Sebanyak empat warga menjadi korban mutilasi saat hendak membeli senjata api dari para pelaku.

Keempat korban itu berinisial LN, AL, AT dan IN. Para korban dibunuh pada 22 Agustus 2022.

Saat itu, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta.

Mereka dibunuh para pelaku dan dimutilasi.

Baca juga: Pemimpin Gereja di Papua Minta Keluarga Korban Mutilasi Tidak Menghambat Proses Hukum

Jenazah para korban lalu dibuang ke Sungai Kampung Igapu, Distrik Iwaka.

Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial R, DU, dan APL alias J. Sementara itu, RMH masih melarikan diri.

Pembunuhan itu melibatkan enam anggota TNI yang berinisial Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Mereka sudah dijadikan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com/kompas.com

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved