Rabu, 6 Mei 2026

Berita Rote Ndao

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tetapkan HET BBM Subsidi dan Non Subsidi

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi BahanBakar Minyak atau HET BBM Bersubsidi dan HET BBM Non Subsidi

Tayang:
Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO
Kabag Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M.J. Mooy, S.H., M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi BahanBakar Minyak atau HET BBM Bersubsidi dan HET BBM Non Subsidi

Penetapan HET ini sebagai upaya untuk memudahkan pengawasan dan penyesuaian pasca kenaikan harga bahan bakar minyak senusantara, per tanggal 03 September 2022 lalu.

Upaya penetapan Harga Eceran Tertinggi yang dilakukan Pemkab Rote Ndao terhadap BBM Non Subsidi Pertalite dan Pertamax dan BBM Bersubsidi yakni Solar dan Minyak Tanah.

"Penetapan HET BBM Non Subsidi dan Bersubsidi ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 286/KEP/HK/2022, tanggal 10 September 2022, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 63.a/KEP/HK/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dan Non Subsidi wilayah Kabupaten Rote Ndao," jelas Sekretaris Daerah Rote Ndao, Jonas M Selly melalui Kabag Hukum Setda Rote Ndao, Hangry M.J. Mooy kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 16 September 2022.

Ia merincikan, HET BBM Non Subsidi Pertalite dalam Kota Ba'a menjadi Rp 11.500 per liter dan HET BBM Non Subsidi Pertalite di luar Kota Ba'a Rp 12.000 per liter.

Kemudian, HET BBM Non Subsidi Pertamax dalam kota Ba'a menjadi Rp 15.600 per liter dan HET Non Subsidi di luar kota Ba'a menjadi Rp.16.100 per liter.

Untuk HET BBM Bersubsidi Solar dalam kota Ba'a, diterangkan Kabag Hangry, menjadi Rp. 8.000 per liter dan di luar Kota Ba'a menjadi Rp. 9.000 per liter.

HET BBM Bersubsidi Minyak Tanah dalam kota Ba'a menjadi Rp. 6.000 per liter dan di luar kota Ba'a Rp. 6.500 per liter.

Lalu, masih jelas Kabag Hangry, Pertalite harga Pertamina Rp 10.000, tidak ada indikasi yang membuktikan adanya biaya buruh di Kupang maupun di Rote ataupun biaya transportasi Kupang-Rote, sehingga harga jual di APMS tetap Rp 10.000.

"APMS menjual ke Sub Penyalur atau Pangkalan ditambah margin dengan harga Rp 400, menjadi Rp 10.400," sebutnya.

Berikutnya, dijelaskan Kabag Hangry secara terperinci, Sub Penyalur atau Pangkalan menjual ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditambah komponen biaya buruh Rp 200, ongkos angkutan darat Rp 300, margin Rp 400, dan penyusutan 2 persen Rp 200, dengan demikian, Harga Eceran Tertinggi Sub Penyalur atau Pangkalan ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditetapkan senilai Rp 11.500.

"Lalu Pertamax dengan harga Pertamina Rp 14.500, tanpa komponen biaya angkut dan buruh di Kupang maupun di Rote. Sehingga harga jual di APMS tetap Rp 14.500," tandasnya.

"APMS menjual ke Sub Penyalur atau Pangkalan dengan harga ditambah margin senilai Rp 400, menjadi Rp 14.500," sambungnya.

Lalu, Sub Penyalur atau Pangkalan menjual ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditambah komponen biaya buruh Rp 200, biaya angkutan darat Rp 300, margin Rp 300, dan penyusutan 2 persen Rp 300, dengan demikian HET Sub Penyalur atau Pangkalan ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditetapkan dengan harga Rp 15.600.

Adapun, disebutkan Kabag Hangry, harga BBM Bersubsidi Solar per liter ditetapkan Rp 8.000 dan Minyak Tanah Rp 6.000.

Baca juga: Ini Tarif Baru Angkutan Umum di Wilayah Kota Kupang

"Harga Solar di Pertamina senilai Rp 6.800, tanpa komponen biaya ongkos angkut dan buruh di Kupang maupun di Rote. Sebab itu, harga jual di APMS tidak berubah Rp 6.800," jelasnya.

"APMS menjual ke Sub Penyalur atau Pangkalan dengan harga ditambah margin Rp 300, menjadi Rp 7.100," sambungnya.

Berikutnya, Sub Penyalur atau Pangkalan menjual ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditambah komponen biaya buruh Rp 300, biaya angkutan darat Rp 200, dan margin Rp 400, maka  HET Sub Penyalur atau Pangkalan ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditetapkan seharga Rp 8.000.

"Harga Minyak Tanah di Pertamina senilai Rp 4.000, komponen biaya buruh di Kupang Rp 500 dan biaya buruh di Rote Rp 500, dan biaya penyeberangan Kupang-Rote Rp 400, sehingga harga jual di APMS tidak berubah, dengan harga Rp 5.400," terang Kabag Hangry.

Lalu, APMS menjual ke Sub Penyalur atau Pangkalan dengan harga ditambah margin senilai Rp 200, maka menjadi Rp 5.600.

Selanjutnya, Sub Penyalur atau Pangkalan menjual ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditambah komponen biaya buruh Rp 50, ongkos angkutan darat Rp 50, dan margin Rp 300, sehingga Harga Eceran Tertinggi Sub Penyalur atau Pangkalan ke Pengguna dalam Kota Ba'a ditetapkan senilai Rp 6.000.

Selain itu, tambah Kabag Hangry, HET di luar kota Ba'a, Sub Penyalur atau Pangkalan menjual ke Pengguna di luar Kota Ba'a untuk BBM Non Subsidi Pertalite dan Pertamax ditambah ongkos angkutan darat Rp 500, maka HET Pertalite untuk luar Kota Ba'a senilai Rp 12.000 per liter.

Begitu pula dengan Pertamax ditambah ongkos angkutan darat Rp 500, sehingga HET Pertalite untuk luar Kota Ba'a sebesar Rp 16.100 per liter.

Juga Sub Penyalur atau Pangkalan menjual ke Pengguna di luar Kota Ba'a untuk BBM Bersubsidi Solar, ditambah ongkos buruh Rp. 3.000, angkutan darat Rp 300 dan margin Rp 400.

Dengan demikian, sebutnya, HET Solar di luar Kota Ba'a diputuskan senilai Rp 9.000. Lalu BBM Bersubsidi Minyak Tanah ditambah biaya angkut Rp 500,  HET Minyak Tanah di luar Kota Ba'a menjadi Rp 6.500. 

Penetapan HET BBM ini, masih kata Kabag Hangry, sedang diberikan sosialisasi untuk masyarakat di Rote Ndao.

Lanjutnya, sosialisasi pun digencarkan lewat tempat-tempat ibadah maupun media sosial.

"Kami akan berkolaborasi bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Rote Ndao serta Polsek-Polsek," kata Kabag Hangry.

Ia juga berharap, kenaikan harga BBM ini, dapat dimengerti dan diimplementasikan pihak APMS dan penjual BBM tembus sampai daerah-daerah pelosok di luar kota. (Cr.10)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved