Berita Nasional

Tanggapi Wacana Jokowi Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Projo: Sah-sah Saja, Tapi Rakyat Menentukan

Wacana menjadikan Joko Widodo alias Jokowi sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 terus mendapat tanggapan.

Editor: Agustinus Sape
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
SERAHKAN KENDARAAN - Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyerahkan 40 unit kendaraan bermotor dari Kementerian Pertahanan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 1503/Tual, Maluku Tenggara, Rabu 14 September 2022. Muncul wacana untuk memasang duet Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024. 

Sementara itu, peneliti ahli utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika Jokowi menjadi wapres mendatang.

Sebab, Jokowi telah menjabat sebagai presiden dua periode sepuluh tahun lamanya. Membuka peluang Jokowi sebagai cawapres berarti memberikan kesempatan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk menjabat lebih lama lagi di pucuk pemerintahan.

"Saya kira besar (potensi penyalahgunaan kekuasaan). Sepuluh tahun (pemerintahan Jokowi) saja situasinya sudah seperti ini, banyak abuse of power, banyak keanehan-keanehan, banyak ketidakadilan dari sisi hukum, banyak oligarki," kata Firman kepada Kompas.com, Rabu 14 September 2022.

Firman mengatakan, kekuasaan yang berkepanjangan tidak akan berdampak baik.

Dia mengingatkan soal power tends to corrupt atau kekuasaan yang cenderung korup. Sehingga diharapkan ada figur baru, bukan muka lama yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.

Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu 14 September 2022.

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden. Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua. Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.

UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved