Seleksi CPNS 2022

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Resmi Tetapkan 530.028 Formasi PPPK 2022, Berikut Rincianya

Kabar gembira, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas resmi tetapkan kuota PPPK 2022 sebanyka 530.028 orang. Berikut rincianya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Para peserta sedang ikut ujian susulan PPPK Guru tahun 2021 - MenPAN-RB Azwar Anas resmi tetapkan Formasi PPPK 2022, berikut rinciannya 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar.

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

1. Scan Foto KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
5. Kartu Keluarga
6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani

Dokumen tersebut dapat dilampirkan sebagai pendukung registrasi anda melalui website. Kemudian terdapat beberapa dokumen tambahan yang diperuntukkan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat.

1. Materai Rp 6.000
2. Scan Foto KTP
3. Scan Foto Ijazah/STTB
4. Scan Foto Ijazah SD
5. Scan Foto Ijazah SLTP
6. Scan Foto Ijazah SLTA. (*)

Berita terkait Seleksi CASN 2022

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved