Seleksi CPNS 2022
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Resmi Tetapkan 530.028 Formasi PPPK 2022, Berikut Rincianya
Kabar gembira, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas resmi tetapkan kuota PPPK 2022 sebanyka 530.028 orang. Berikut rincianya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas secara resmi telah menetapkan kuota Formasi PPPK 2022. Ada 530.028 formasi PPPK 2022 yang ditetapkan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Informasi terkait Kuota PPPK 2022 tersebut disampaikan Abdullah Azwar Anan dalam Rapat Bersama Komite I DPD RI di Gedung DPR RI, Selasa 13 September 2022.
Tak hanya soal kuota, Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 yang direncanakan mulaik pekan depan atau minggu ketiga bulan September 2022.
Sementara menindaklanjuti keputusan tersebut, MenPAN Azwar Anas dalam keterangan resminya yang diunggah melalui menpan.go.id mengumumkan saat ini KemenPAN-RB menyiapkan Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022
Baca juga: Dibuka Pekan Depan,Begini Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN BKN, Ini Dokumen Wajib Disiapkan
Berikut rinician Formasi PPPK 2022:
1. PPPK untuk instansi pusat sebanyak 90.690 Formasi
2. Instansi daerah sebanyak 439.338 Formsi .
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah untuk menata tenaga non-ASN serta menegakan komitmen nyata pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
Sementara itu, dari 439.338 kebutuhan di daerah, ada 319.716 Formasi untuk PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, serta 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Baca juga: PEGUMUMAN RESMI dari KemenPAN-RB, Pekan Depan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Honorer Cek Syarat
Berikut Syarat Pendaftaran PPPK 2022.
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Usia paling rendah 20 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama dua tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat karena keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi atau pegawai swasta.
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.