Berita Nasional
Sebulan Lagi Anies Baswedan Turun Takhta, Jimly Assiddiqie Usulkan Kandidat Ini, Siapa Sih?
Tinggal sebulan lagi, tepatnya 16 Oktober 2022, Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
POS-KUPANG.COM - Tinggal sebulan lagi, tepatnya 16 Oktober 2022, Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Dalam situasi inilah, muncul nama-nama figur yang disebut-sebut bakal menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. Saat ini belum diketahui siapa sosok yang bakal ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengemban jabatan tersebut.
Namun terbetik kabar, bahwa figur yang bakal dipilih adalah orang yang selama ini berkecimpung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Bahkan sosoknya pernah mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur Riau
Lantas, siapa sih sosok tersebut? Bukankah DPRD DKI Jakarta juga punya punya kewenangan untuk mengusulkan nama-nama calon yang bakal mengemban tugas sebagai penjabat gubernur DKI Jakarta?
Baca juga: Tanpa Partai Pendukung, Anies Baswedan Disarankan Maju Jadi Calon Wapres Dampingi AHY
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta akan segera mengumumkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Senin 12 September 2022.
"Nama-nama calon (Pj gubernur) akan diumumkan tapi harus sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Senin 12 September 2022.

Politikus PDIP itu menjelaskan selain fraksi-fraksi, tiap pimpinan dewan juga akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur. Jadi totalnya 42 nama yang akan dikerucutkan menjadi tiga nama.
Tiga nama tersebut, katanya, selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi, total ada 42 calon. nanti akan divoting hingga menyisakan tiga nama dengan suara terbanyak," katanya.
Pimpinan dewan, katanya, tidak akan mengintervensi keputusan para fraksi dalam mengusulkan kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tercatat ada sembilan fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PSI, Golkar, NasDem dan PKB-PPP.
“Silakan fraksi menentukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan nanti kita lihat. Nggak apa-apa (dari luar Pemprov DKI Jakarta) yang penting eselon I,” jelasnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
Jabatan itu selanjutnya akan diisi oleh Pj Gubernur sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: Anies Baswedan Dipastikan Gandeng Anak Presiden Jadi Calon Wakil Presiden, Ini Sosoknya
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan.
Tito mengemukakan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri.
Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokratis. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu 31 Agustus 2022.
Untuk diketahui pasca Anies Baswedan mengakhiri masa kekuasaan, jabatan itu akan diisi oleh seorang penjabat.
Nama sosok tersebut selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya diusulkan kepada Preseiden Joko Widodo.
Merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi dengan penjabat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas siapakah calon penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Anies Baswedan?

Anggota DPD Punya Calon Kuat
Anggota DPD RI, Jimly Assiddiqie ternyata punya kandidat yang dinilai tepat mengisi posisi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Anies Baswedan.
Menurut Jimly, sosok Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar merupakan figur yang ideal menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Bahtiar merupakah salah satu figur yang namanya mencuat di tengah bursa calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada Oktober mendatang.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan, PDIP Ungkit Janji Belum Terwujud
Jimly yang juga Ketua DKPP periode 2012–2017 itu mengatakan, salah satu kemampuan yang perlu dimiliki Pj Gubernur DKI adalah komunikasi politik yang baik.
Terlebih, DKI Jakarta memiliki masyarakat yang multikultur sehingga ketenteramannya perlu dijaga.
Kemampuan tersebut dimiliki Bahtiar karena pernah menduduki jabatan strategis yang berhubungan dengan masyarakat.
Jabatan itu seperti Kasubdit Ormas, Direktur Politik Dalam Negeri dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri.
Hal itu menjadi modal penting untuk membangun komunikasi yang humanis dengan seluruh pemangku kepentingan di DKI Jakarta.
Ketua Dewan Pertimbagan ICMI tersebut berharap, Bahtiar dapat membangun komunikasi, baik dengan DPRD DKI Jakarta, jajaran internal Pemerintah DKI Jakarta, maupun menjadi perpanjangan pemerintah pusat.
Di lain sisi, Pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Mahkah Konstitusi periode 2003–2008 tersebut mengatakan, DKI Jakarta merupakan barometer politik nasional, sehingga stabiltas politik perlu dijaga.
Kondisi masyarakat yang multikultur tersebut membuat kehidupan sosial warga DKI penuh dengan dinamika.
Karena itu, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta haruslah sosok yang mampu menjaga stabilitas politik maupun sosial, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan baik.
Dia meyakini Bahtiar memiliki pengalaman sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau. Selain sebagai ASN, Bahtiar juga memegang teguh sikap netral dan tak memiliki kepentingan politik.
Bahtiar juga dinilai berhasil menginisiasi program-program kebangsaan sehingga sosoknya diharapkan dapat mengemban amanah sebagai Pj Gubernur dan dapat diterima semua pihak.
Baca juga: Anies Baswedan Tepati Janji, Sebelum Akhiri Jabatan, Gubernur DKI Luncurkan Perumahan DP Nol Rupiah
"Tidak banyak pejabat tinggi madya yang memiliki kapasitas dan kualifikasi seperti itu, salah satunya pejabat tinggi madya di internal Kemendagri, ada Bahtiar yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum."
"Tapi itu juga kembali kepada keputusan Presiden yang sebelumnya melalui proses profiling TPA Mendagri sesuai regulasi Penjabat Gubernur," ujar Jimly.
6 Calon Penjabat Gubernur
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, akan ada enam nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Anies Baswedan yang segera habis masa jabatannya.
Hal itu diungkapkan Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu 31 Agustus 2022.
Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan.
Sementara, kemungkinan ada tiga nama lagi yang akan diusulkan oleh Kemendagri.
"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ungkap Tito Karnavian.
Tito Karnavian mengatakan, nantinya nama-nama tersebut akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri.
Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.
"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," ujarnya.
Kemudian, lanjut Tito, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
Baca juga: IRONIS! Dipanggil KPK, Anies Baswedan Malah Senang: Saya Senang Bantu KPK Sejak Masih di Kampus
"Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," pungkasnya.
Kemudian, Eks Kapolri itu juga menegaskan sosok pengganti Anies bukan berasal dari kader partai politik.
Dia menyebut bahwa di dalam aturan, Pj kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kriteria pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon 1," tandas Tito. (*)
Berita Lain Terkait Anies Baswedan
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS