Berita Nasional
Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gencar-gencarnya mengejar dan menangkap para pejabat pemerintahan di Papua.
Lukas mengaku pergi ke Papua Nugini untuk berobat.
Setelah kejadian itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegur keras Lukas Enembe karena menyeberang ke Papua Nugini tanpa izin.
Tito menyampaikan langsung teguran itu saat menemui Lukas di Jayapura pada Senin 5 April 2021.
"Sementara saya sudah berikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.
Di sisi lain, Tito menyatakan, apa dilakukan Lukas jelas menyalahi aturan.
Sebab, menurutnya, harusnya kepala daerah, Lukas meminta izin terlebih dahulu.
"Sampai hari ini Pak Gubernur (Lukas Enembe) tidak pernah mengajukan izin ke Kemendagri, tidak pernah.”
“Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, makanya saya mau temuin," ucap Tito.
Jadi Tersangka Gratifikasi
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Hal ini dikatakan pengacara Lukas Enembe, Stephanus Roy Renin kepada wartawan, Senin 12 September 2022.
Pihak pengacara Lukas Enembe pun mempertanyakan status tersangka yang dialamatkan kepada kliennya.
Pasalnya, menurut Roy Renin, kliennya belum dimintai keterangan apapun dalam kasus tersebut.
Menurut Roy Renin, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata dia.
Baca juga: KKB Papua Ingin Balas Dendam Atas Kematian Anggotanya Dimutilasi Oknum TNI di Nduga Papua