Berita Timor Tengah Selatan

Niat Mencari Calon Istri, Warga Mollo Utara TTS Tewas Dikeroyok

Insiden pengeroyokan terjadi di RT 13 / RW 07, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Tmor Tengah Selatan di rumah Tersangka Welem Sefnat

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
REKA ULANG- Niat Mencaritahu Keberadaan Calon Istri, Warga Mollo Utara Dikeroyok Hingga Tewas. Tampak aparat kepolisian tengah melakukan reka ulang kasus dimaksud 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Niat mencari tahu keberadaan calon istri, Matias Edison Lassa alias Mes (39) warga RT 01 RW 01, Desa Tofen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, tewas dikeroyok sejumlah warga.

Insiden pengeroyokan terjadi di RT 13 / RW 07, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Tmor Tengah Selatan di rumah Tersangka Welem Sefnat Banoet (49).

Korban dikeroyok lantaran ingin mencari calon istri yang diduga berada di rumah salah satu tersangka (pelaku pengeroyokan).

Sempat dirujuk dari Puskesmas Mollo Utara ke RSUD Soe lalu dirujuk lagi ke RSU Kupang namun nyawa korban tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia pada Jumat 9 September 2022.

Demikian penjelasan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa SIK dalam keterangan persnya, Senin 12 September 2022.

Baca juga: Polres TTS Bagi-bagi Sembako kepada Sejumlah Pengemudi Kendaraan Pasca Kenaikan BBM

Dalam keterangan kronologis kejadian, diuraikan Kapolres bahwa pada Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 18.30 Wita korban Mathias Edison Lassa alias Mes (39) bersama-sama dengan beberapa temannya pergi ke rumah tersangka Welem S Banoet (49) untuk mencari tahu keberadaan calon istrinya

Hal tersebut dilakukan korban setelah mendapatkan informasi bahwa calon istrinya sementara berada di rumah Tersangka kedua Manase Banoet.

Saat korban dan teman-temannya tiba di rumah Tersangka, Welem Sefnat Banoet (49), terjadi keributan antara Korban Mathias Edison Lassa (39) dengan kedua tersangka Welem Sefnat Banoet (49) dan Manase Banoet (25).

Para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan dua bilah parang dan kayu hingga korban sekarat dan dilarikan ke Puskesmas Mollo Utara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Beberapa menit kemudian setelah korban dirawat di Puskesmas Mollo Utara kondisi korban semakin kritis.

Baca juga: BREAKING NEWS : Prostitusi Online, Aparat Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 PSK.

Korban dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Timor Tengah Selatan, tetapi kondisi korban tidak ada perubahan.

Korban kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Kupang dan pada Jumat 9 September 2022 korban meninggal dunia.

Menurut AKBP I Gusti, berdasarkan keterangan sejumlah saksi polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kita tetapkan 4 orang tersangka yakni, Welem Sefnat Banoet (49), Anderias Banoet (25), Manase Banoet dan Dian Hukunala," ujarnya.

"Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.

Gusti menyampaikan, empat tersangka sudah ditahan di Sel Mapolres Timor Tengah Selatan untuk proses lebih lanjut. (Cr12)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved