Prostitusi Online

BREAKING NEWS : Prostitusi Online, Aparat Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 PSK.

Aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipideksus berhasil menangkap 1 Mucikari dan 5 Orang Pekerja Seks Komersial

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
TANGKAP - Prostitusi Online, Aparat Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 Orang PSK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Aparat Polres TTS melalui Kasat Reskrim Polres TTS Unit Tipideksus berhasil menangkap 1 mucikari dan 5 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang selama ini terselubung dan berkomonikasi melalui layanan jaringan internet aplikasi michat.

Penangkapan ini terjadi pada Jumat 27 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wita di dua hotel di Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan, kegiatan praktik prostitusi online ini sudah berlangsung lama dan terselubung di Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 28 Agustus 2022.

"Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat kepada Polres TTS maka kami mengeluarkan surat perintah penugasan kepada Unit Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) untuk melakukan pelacakan terhadap aplikasi michat hingga berhasil menemukan dua hotel tersebut yang selama ini menjalankan bisnis haram ini secara terselubung melalui jaringan komonikasi internet," Ujar Kapolres Gusti.

Baca juga: Diduga Pelaku Prostitusi Online, Polda NTT Kembali Amankan Empat Muda Mudi Di Kota Kupang

Penggerebekan di dua hotel tersebut dipimpin langsung Kanit Tipideksus Sat Reskrim Polres TTS, Ipda Robby Yanli D Putra, S.Tr. dan anggota.

"Mereka berhasil menangkap 1 orang Mucikari dan 5 orang PSK. Dari lokasi hotel kedua tim menangkap 2 orang pelaku yaitu AB (32) sebagai Mucikari dan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial MNM," Terang Kapolres Gusti.

Pelaku AB (32) berperan sebagai Mucikari dan operator akun michat yang berkomonikasi langsung dengan pelanggan terkait dengan tempat, harga, dan durasi seks yang dilakukan oleh PSK.

Dijelaskan, hasil penggerebekan di lokasi pertama, Hotel pertama tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.863.000, uang dolar $26, bungkusan kondom kosong, 1 dos tisu magic power warnah hitam, 1 buah buku tangunan BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes, 1 tas kulit wana hitam, 1 Hp merek Oppo, 1 HP Samsung , 1 unit Mobil Ertiga DH 1638 XX ,dan dua buah kunci mobil.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online Via MiChat Berhasil Dibongkar Subdit 5 Ciber Ditreskrimsus Polda NTT

Berdasarkan hasil gelar perkara lanjut Kapolre Gusti, penyidik menetapkan AB (32) sebagai tersangka karena perannya sebagai Mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan penjara. 

"Selanjutnya kita terus melakukan penyelidikan dan interogasi kepada dua pelaku dan akhirnya informasi menyebar ke lokasi keduhotel  Kamar 202 dan kamar 204. Di sana tim menangkap lagi 4 orang PSK yaitu PA (24), LMF (23), JT (26), ET (20)," katanya.

"Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP kedua yaitu uang tunai Rp.9.898.000,1dos kondom merek sutra, 3 buah ATM, 4 buah tas kulit, 4 buah dompet, 2 KTP, 3 Kartu KIS, 2 botol minuman keras," tambahnya.

Kapolres Gusti mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang berperan untuk mempermudah bisnis haram oleh keempat PSK tersebut.

"Penyidik akan terus melakukan pendalam, jika nantinya terbukti ada pihak lain maka kepada para tersangka akan kita terapkan Pasal 506 KUHP jo Pasal 209 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," Tutupnya. (cr12)

psk online oksx
PROSTITUSI ONLINE - Prostitusi Online, Aparat Polres TTS Tangkap 1 Mucikari dan 5 Orang PSK.

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved