Berita Kota Kupang
Komisi I DPRD Kota Kupang RDP Bahas Kejelasan Tanah Kelurahan Nun Baun Delha
omisiI DPRD kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik lahan dan keluarga pemilik lahan di Kelurahan Nun Baun Delha (NBD)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - KomisiI DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik lahan dan keluarga pemilik lahan di Kelurahan Nun Baun Delha (NBD), Jumat 9 September 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung, Wakil Ketua Dedi Patiwua Sekretaris Roni Lotu, hadir memimpin RDP, bersama anggota, Jemari Yoseph Dogon, Dominika Bethan dan Yance Ndaumanu, juga dihadiri oleh Ketua DPRD Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua Kristian Baitanu.
Sementara dari pemerintah, hadir Asisten I, Jeffry Pelt dan Camat Alak, Yulianus Pally.
Pemilik lahan di Kelurahan Nun Baun Delha NBD RT 01 RW 01, Eddy Latuparisa, mengatakan, lahan tersebut selama ini kewajiban untuk membayar pajak selalu dipenuhi, tetapi kenapa untuk menerbitkan sertifikat saja tidak bisa.
"Padahal kewajiban saya terus saya penuhi, saya sudah mengurus sertifikat sejak Tahun 2010 tetapi sampai sekarang sertifikat tidak diterbitkan oleh pertanahan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Harus Jadi Teladan Masyarakat
Eddy meminta haknya sebagai pemilik lahan. Lahan tersebut selama ini telah dikelola dengan baik dan ada aktivitas ekonomi disitu, tetapi kenapa seolah-olah pemerintah tebang pilih dalam menerapkan aturan. Ada bangunan lain yang juga berdekatan dengan area tersebut, tetapi memiliki izin dan diterbitkan sertifikat.
"Kenapa tebang pilih, seolah-olah saya tidak menjalankan kewajiban saya. Lahan saya itu luasnya 2.600 meter persegi," tegasnya.
Ketua DPRD Yeskiel Loudoe meminta agar pemerintah memberikan juga menerapkan aturan bagi semua pelaku, bukan hanya bagi orang-orang tertentu saja, tetapi harus adil dalam pelaksanaannya di lapangannya.
"Pemerintah jangan tebang pilih dalam penerapan aturan," tegasnya.
"Jika memang tidak bisa diproses maka harus dijelaskan secara baik dasar aturan yang dipakai, tentunya hal ini juga berlaku untuk semua pelaku atau masyarakat, jangan ada tebang pilih," tambah Yeskiel.
Dedi Patiwua mengatakan, perangkat kelurahan dan kecamatan harus mempertimbangkan semua keputusan yang diambil, harus melalui pertimgangan yang baik. Kenapa lahan di dekat area tersebut bisa mendapatkan sertifikat tetapi yang lain tidak.
"Karena itu Lurah dan Camat harus berhati-hati memberikan rekomendasi untuk surat pelepasan hak," katanya.
Yuvensius Tukung meminta agar semua pihak berhati-hati dalam mengambil keputusan agar sesuai dengan prosedural. Jangan sampai sudah membangun barulah diurus semua surat-surat administrasinya.