Berita Kota Kupang

Polisi Harus Jadi Teladan Masyarakat

Masyarakat mengapresiasi pihak kepolisian yang melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot racing dengan memberikan blanko tilang.

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
NGOPI - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna didampingi Lurah dan Ketua LPM Kelurahan LLBK sementara memberikan jawaban atas pertanyaan masyatakat dalam Kegiatan Ngopi (Ngobrol Pinggiran) di Taman Pantai LLBK, Kota Kupang, Sabtu 10 September 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Masyarakat mengapresiasi pihak kepolisian yang melakukan penertiban terhadap pengguna ber knalpot racing dengan memberikan blanko tilang.

Namun faktanya masih ada anggota kepolisian yang masih menggunakan knalpot racing untuk kendaraan dinas.
Sedangkan aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Demikian keluhan salah satu warga, Rusman yang disampaikan dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pinggiran) Bareng Kapolresta Kupang Kota di Taman Pantai Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Sabtu 10 September 2022.

Rusman juga meminta kepada pihak kepolisian tidak kepolisian tidak mengejar masyarakat yang pengendara ber knalpot racing dan tidak menggunakan helem karena membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lain.

"Kami minta pak polisi jangan mengejar pengendara ber knalpot racing dan tidak memakai helem, karena itu sangat berbahaya, terlebih jika pengendara bersangkutan bisa jatuh dan bisa fatal akibatnya," ungkap Rusman.

Dia juga meminta agar kehadiran polisi untuk menjaga kamtibmas, dan jangan mengkonsumsi minuman keras terutama saat berdinas dan menggunakan seragam.

Baca juga: Perkenalkan Prosedur Tilang, Kapolresta Kupang Kota Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berlalin

Warga lainnya, Mikael menanyakan kewajiban masyarakat menggunakan helem saat ke gereja pada hari Minggu.

Sedangkan jika orang tidak memakai helem, maka petugas kepolisian diminta pulang ke rumah untuk mengambil helem barulah kembali ke gereja, sedangkan jadwal ibadah segera berlangsung.

"Apakah memakai helem menjadi kewajiban apabila ke Gereja hari Minggu wajib menggunakan helem sekalipun rumahnya dekat dari gereja," ujar Mikael.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menegaskan bahwa pihaknya tidak mengizinkan anggota kepolisian menggunakan knalpot knalpot racing dan telah ada kendaraan knalpot racing milik anggota polisi yang telah ditilang dan diproses hukum sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya meminta kepada masyarakat jika menemukan ada anggota polisi yang masih menggunakan knalpot racing maka dapat mengambil foto dan melaporkan langsung kepada pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.

"Saya minta kerjasama dari masyarakat apabila mendapati ada anggota polisi yang menggunakan knalpot racing maka segera laporkan kepada saya, agar saya bisa tindak tegas, karena pada prinsipnya kehadiran Polisi untuk menolong masyarakat," tegas Krisna.

Pihaknya juga menegaskan jika polisi yang cenderung mengkonsumsi minuman keras saat berdinas maka itu masuk pelanggaran berat dan akan ditindak tegas karena tugas polisi hadir untuk menjaga kamtibmas.

"Tugas utama kepolisian menjaga kamtibmas, jangan terlibat miras, atau perbuatan kriminal yang meresahkan, dan saya sendiri yang akan menindak tegas oknum anggota bersangkutan," tambah Krisna.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved