Berita NTT

Pemerintah Provinsi NTT Pakai Anggaran Tanpa Sepengetahuan DPRD  untuk acara Harla Pancasila

Pemerintah Provinsi NTT atau Pemprov NTT menggunakan anggaran tanpa diketahui DPRD sebagai mitra. Anggaran digunakan Pemerintah sebelum

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Wakil ketua DPRD NTT, Aloysius Ladi saat menyerahkan dokumen perubahan APBD tahun 2022 kepada wakil gubernur Josef Nae Soi. Selasa 6 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT atau Pemprov NTT menggunakan anggaran tanpa diketahui DPRD sebagai mitra. Anggaran digunakan Pemerintah sebelum terjadi perubahan, yang tentu melalui pembahasan bersama dewan. 

Informasi itu tergambar dalam rekomendasi Badan Anggaran  DPRD NTT atau Banggar DPRD NTT, saat sidang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, Tahun Anggaran 2022, Selasa 6 September 2022. 

Banggar memberi catatan bagi pemerintah. Banggar DPRD NTT juga menyetujui Perubahan KUA dan PPAS pada APBD Provinsi NTT, Tahun Anggaran 2022.

Walau bersepakat, Banggar sendiri menyampaikan sejumlah peringatan tertulis atas penggunaan anggaran tanpa ada pemberitahuan ke DPRD, namun menggunakan Peraturan gubernur (Pergub). 

Enam Pergub diterbitkan kepala daerah untuk penggunaan anggaran. Melihat itu, Banggar memberi rekomendasi agar audit khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

"Kesepakatan dengan catatan kritis terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, khususnya yang berhubungan dengan pengeluaran mendahului perubahan, seperti tercermin dalam 6 Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hal itu berarti bahwa DPRD Provinsi NTT tidak bertanggung jawab terhadap implikasi hukum yang kemungkinan timbul di kemudian hari," ujar Wakil Ketua DPRD, Aloysius Malo Ladi ketika membacakan catatan kritis pada Rapat Paripurna, Selasa malam. 

Terkait 6 Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, Banggar memberikan catatan dan rekomendasi karena banyak substansi pengeluaran mendahului Perubahan Anggaran yang ada dalam 6 Pergub Penjabaran APBD TA. 2022 itu seharusnya meminta persetujuan DPRD, namun dengan alasan "kondisi tertentu", maka Pemerintah Provinsi telah menjalankannya melalui Pergub dan hanya disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

Terhadap hal ini, untuk menghindari perbedaan pandangan terkait "kondisi tertentu", maka Banggar merekomedasikan agar ke depan, mulai TA 2023, perlu dirumuskan kriteria tentang keadaan darurat, mendesak, dan kondisi tertentu, serta dimasukan kedalam Perda tentang APBD, sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman bersama. 

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 69 ayal (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam konteks ini pula, ungkap Alo, Banggar menegaskan agar ke depan Pemerintah Daerah perlu mengembangkan pola komunikasi politik yang saling menghargai antara Pemerintah dan DPRD, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Disebutkan, terjadinya banyak pergeseran, sebagaimana tergambar dalam 6 Pergub tersebut, menunjukkan kekurang cermatan dalam mendesain perencanaan.

Karena itu, Banggar merekomendasikan agar perlu dilakukan perencanaan yang cermat dan komprehensif, termasuk perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk menghindari kemungkinan banyaknya perubahan di waktu yang akan datang.

Alo menyebut, salah satu kegiatan yang mendapat sorotan tajam dan serius dari Banggar adalah kegiatan Penanaman dan Pengembangan Bambu melalui Kerjasama Pemerintah dengan Yayasan Bambu Lestari, baik pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengelola Dana Hibah sebesar Rp. 3 Milyar lebih. 

Selain itu, ada juga pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mengelola dana sebesar Rp 6,2 Milyar lebih dengan mekanisme kerja sama tipe 3.

"Terlepas dari manfaat ekologis, sosiologis, dan ekonomis dari kegiatan penanaman dan pengembangan Bambu ini, Banggar melihat adanya ketidaksesuaian antara MoU, PKS dan pelaksanan konkret di lapangan. Oleh karena itu, Banggar merekomendasikan untuk dilakukan audit khusus oleh BPK RI," ujarnya.

Disebutkan pula bahwa pengeluaran dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022 dan pengeluaran dalam rangka membiayai kunjungan Presiden Republik Timor Leste (RDTL), Banggar menilai bahwa pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 124 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di mana Pemerintah dilarang mengeluarkan anggaran yang tidak cukup tersedia dan/atau tidak tersedia.

Karena itu, kendati dipahami perubahan kondisi di lapangan pada pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut dan pentingnya kunjungan Presiden RDTL demi kerja sama strategis ke depan.

Namun, untuk menghindari pengeluaran yang tidak terkontrol (pemborosan), maka Banggar mendukung upaya Pemerintah melakukan review oleh Inspektorat dan merekomendasikan untuk dilakukan audit khusus oleh BPK RI.

Sementara, penggunaan Dana Pinjaman PEN sebesar Rp. 76 Milyar lebih yang seharusnya tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain di luar kegiatan yang telah ditentukan dalam Akta Kredit dengan PT SMI, walaupun sudah diganti melalui mekanisme redesign dan refocusing, Banggar tetap memberikan catatan serius agar hal ini tidak terulang lagi.

"Banggar juga perlu memberikan catatan peringatan kepada Pemerintah Provinsi untuk menyikapi dengan arif perkembangan ekonomi global, regional, dan nasional, termasuk kenaikan harga BBM, yang berdampak pada kondisi ekonomi makro kita, yang sangat berpengaruh terhadap pencapaian target pendapatan daerah, dan juga berpotensi mengganggu belanja daerah," ujarnya. 

Ditegaskan bahwa Banggar dan Tim TAPD NTT telah melakukan pembahasan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Pembahasan berlangsung sangat dinamis. 

Dinamika cerdas yang berlandaskan pada argumentasi rasional, dengan merujuk pada berbagai regulasi mewarnai keseluruhan pembahasan, yang berlangsung sejak tanggal 18 Agustus sampai tanggal 5 September 2022, bertempat di Ruang Kelimutu Gedung DPRD Provinsi NTT.

Perbedaan pendapat dan pandangan baik antara Banggar dan TAPD maupun di antara anggota Banggar juga tidak terhindarkan. Dinamika demokratis tergambar dari penyampaian pandangan baik secara lembut dan sejuk, maupun secara tegas, keras dan nyaris menemui jalan buntu, namun pada akhirnya bisa mengerucut pada kesepakatan bersama yang tentunya dilakukan demikepentingan rakyat NTT. 

Banggar berpegang pada prinsip bahwa APBD merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta ketaatan pada ketentuan peraturan perundang undangan.

Secara keseluruhan Banggar menyetujui Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tergambar dalam postur anggaran. "Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA. 2022 esensinya masih bersifat sementara dan akan menjadi final pada penetapan APBD Perubahan TA. 2022," pintanya.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi usai paripurna mengatakan dari rekomendasi tersebut perlu dilakukan analisis terlebih dahulu. "Yang namanya rekomendasi, kita melakukan analisa, apa benar atau salah. Apa sesuai ketentuan atau tidak. Kan bisa-bisa rekomendasi itu," kata Josef.

Josef justru melihat rekomendasi itu sebagai cara pandang berbeda dari DPRD dan pemerintah. Wagub menyatakan, perbedaan cara pandang ini adalah sebuah kemajuan.

Baca juga: DPRD NTT Minta Pemerintah Harus Tegas Tertibkan Kendaraan Berplat Luar Daerah

Ketua DPRD NTT, Emy Nomleni ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar namun ia berjanji akan memberikan pernyataan resmi.

Terhadap ringkasan perubahan KUA PPAS Tahun 2022 dengan uraian Pendapat Daerah setelah perubahan Rp 5.060.282.355.991 dengan rincian PAD sebelum perubahan Rp 1.923.953.268.565, perubahan Rp 1.917.546.014.665. Pendapatan Transfer sebelum perubahan Rp 3.130.132.662.100 perubahan Rp 3.136.239.916.000. Pedapatan Daerah yang Sah Rp 6.196,425.326.

Anggaran Belajar sebelumnya Rp 5,486.764.678.209 setelah perubahan Rp 5.541.251.769.477 dengan rincian Belanja Operasi sebelumnya Rp 3.645.071.066.579 setelah perubahan Rp 3.645.071.066.579. Belanja Modal sebelumnya Rp 1.334.160.528.234 dan setelah perubahan Rp 1.248.070.122.991. 

Belanja Tak Terduga sebelumnya Rp 45.607.416.408, setelah perubahan Rp 27.942.946.399 dan Belanja Transfer sebelumnya Rp 604.238.993.608 dan setelah perubahan Rp 620.167.633.508.

Untuk Pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan sebelumnya Rp 786.989.510.375, setelah perubahan Rp 819.534,468,002. Pengeluaran Pembiayaan Rp 360,507.188,157, setelah perubahan Rp 363.934.721.934. 

Disaksikan POS-KUPANG.COM, juga anggota DPRD, saat pemberian nomor  dan perubahan KUA PPAS Tahun 2022 oleh Pimpinan DPRD dan wakil gubernur, tampak ketua DPRD tidak ikut membubuhkan tanda tangannya karena memiliki pandangan yang berbeda, hanya para wakil DPRD dan Wagub NTT saja yang tanda tangan.

Pemandangan yang ditunjukan para pimpinan tersebut sebagai bentuk tidak sepakat atas Perubahan KUA-PPAS itu pun dipertanyakan anggota DPRD Alex Ofong. Pertanyaan Politisi NasDem itu tidak dijawab, lantaran pimpinan sidang sudah mengetuk palu menutup sidang. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

PERSIDANGAN - Wakil ketua DPRD NTT, Aloysius Ladi saat menyerahkan dokumen perubahan APBD tahun 2022 kepada wakil gubernur Josef Nae Soi. Selasa 6 September 2022.
PERSIDANGAN - Wakil ketua DPRD NTT, Aloysius Ladi saat menyerahkan dokumen perubahan APBD tahun 2022 kepada wakil gubernur Josef Nae Soi. Selasa 6 September 2022. (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved