Breaking News

Berita Kota Kupang

DPRD NTT Minta Pemerintah Harus Tegas Tertibkan Kendaraan Berplat Luar Daerah

kendaraan yang menggunakan plat nomor luar masih banyak di NTT sehingga perlu ada tindakan pemerintah untuk menertibkan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Nelson O. Matara  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT meminta pemerintah segera melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor polisi luar NTT.

Selain itu, perlu juga menertibkan kendaraan-kendaraan travel plat luar NTT yang beroperasi di NTT.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Nelson O. Matara, Senin 5 September 2022.

Menurut Nelson, di NTT, bukan saja di Kota Kupang masih banyak kendaraan yang bernomor polisi luar NTT yang beroperasi.

Baca juga: Pemprov Tunda Tarif Masuk TNK, DPRD NTT: Tidak Punya Pilihan Lain Selain Menunda

"Kota Kupang kita lihat banyak sekali kendaraan bermotor yang plat luar NTT. Karena itu, kita minta pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk ambil langkah tegas dengan melakukan penertiban," kata Nelson.

Dijelaskan, kendaraan-kendaraan yang menggunakan plat nomor luar masih banyak di NTT sehingga perlu ada tindakan pemerintah untuk menertibkan.

"Kita dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah sudah minta supaya kendaraan bermotor yang menggunakan plat nomor luar ini ditertibkan. Kita sudah sampaikan setiap kali rapat," katanya.

Dikatakan, meskipun saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online, tapi pajak yang dibayarkan itu ke daerah asal bukan masuk di NTT.

"Kendaraan-kendaraan ini kan gunakan jalan di daerah kita, lalu pajak dibayar di luar daerah. Kami sebagai mintra dari Dinas Perhubungan minta  secara agar bisa diperhatikan," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPRD NTT Desak Pemprov Batalkan Tarif Taman Nasional Komodo Labuan Bajo

Nelson juga meminta agar penertiban juga dilakukan bagi travel-travel yang masih menggunakan plat nomor luar NTT.(*).

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved