Seleksi CPNS 2022

MOHON MAAF, Honorer Bidang Ini Tak Bisa Jadi PNS & PPPK 2022, Simak Penjelasan BKN

Mohon maaf, Honorer bidang ini tak tisa jadi PNS & PPPK 2022, Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

Editor: Adiana Ahmad
Net
Seleksi CPNS dan PPPK 2022/ Foto Ilustrasi: Satpam - Mohon maaf Honorer di bidang ini tak bisa jadi PNS dan PPPK 2022, Simak penjelasan BKN 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan akan membuka Seleksi CPNS dan PPPK 2022. Penerimaan ASN 2022 khususnya PPPK diprioritaskan untuk tenaga Honorer. Namun mohon maaf, untuk para Honorer di bidang kebersihan, pengemudi atau sopir dan petugas keamanan  ( Satpam ) tidak bisa jadi PNS dan PPPL 2022. 

Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara. 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana beberapa waktu yang lalu menyebutkan untuk tenaga kebersihan, pengemudi atau sopir, dan petugas keamanan masih bisa bekerja di instansi pemerintah namun perekrutannya dengan pola outsourcing

Hal itu juga tersirat dalam Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerinta Daerah.

Baca juga: Awas Hoaks, KemenPAN-RB Tegaskan Tak Ada Honorer Diangkat jadi PNS dan PPPK Tanpa Tes!

Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintahan pusat maupun daerah dengan status tenaga Honorer.

"Untuk beberapa jabatan yang yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, tenaga pengamanan itu diharapkan sudah bisa dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing dan bukan merupakan tenaga non-ASN," kata Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam media briefing virtual, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.

Untuk mendapatkan status tersebut tentunya harus melalui seleksi yang ketat.

Baca juga: Terbentur Syarat, Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2022, Siapa Saja? Ini rinciannya

"Atas dasar itu kemudian teman-teman di Kementerian PANRB mengingatkan kembali melalui surat dari 185 tanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di dalam konteks ini, Menpan mengingatkan bahwa undang-undang itu mengatakan status kepegawaian di instansi pemerintah itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 dan ada pemberlakuan 5 tahun sampai dengan 28 November 2023," jelasnya.

Untuk memastikan tenaga Honorer yang sesuai dengan ketentuan dalam SE MenPAN-RB terbaru, saat ini BKN sedang melakukan Pendataan tenaga Honorer di instasi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pendataan tenaga Honorer diberi batas waktu hingga 30 September 2022. Setelah itu, instansi tersebut dianggap tidak memiliki Honorer. 

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex Denni menegaskan endataan Honorer bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," katanya

Baca juga: Beredar Kabar Pengangkatan Honorer jadi CPNS dan PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Tanggapan KemenPAN-RB

BKN Mulai Mendata Honorer

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved