Berita Nasional

Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara

Gegara terlibat dalam komplotan Ferdy Sambo soal obstruction of justice Brigadir J, kini satu per satu perwira polisi, dipecat dari Korps Bhayangkara.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
MAKAN KORBAN - Ferdy Sambo tak hanya menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tapi juga menghabisi karier sejumlah perwira polisi, termasuk Kombes Agus Nurpatria dan Kompol Chuck Putranto. 

POS-KUPANG.COM - Gegara terlibat dalam komplotan Ferdy Sambo pada kasus Obstruction of Justice atau  menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat, kini satu per satu perwira polisi dipecat dari Korps Bhayangkara.

Empat perwira polisi yang sudah dipecat, masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Keempat oknum perwira polisi ini diberhentikan secara tidak dengan hormat, setelah menjalani sidang KKEP atau Komisi Kode Etik Profesi Polisi.

Dengan demikian, riwayat dan karier keempat oknum tersebut di tubuh Polri ( Kepolisian Republik Indonesia ) telah berakhir.

Baca juga: Agar Tak Ternoda, Hotman Paris Tolak Dampingi Ferdy Sambo - Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Ketika menghabisi Brigadir J, Ferdy Sambo tidak sendirian. Ia menjerat Bripka RR dan Bharada E sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolri berhentikan polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo
DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Bahkan seusai melancarkan tindakan kejinya, Suami Putri Candrawathi itu merekayasa lagi tempat kejadian perkara dan mengarang cerita bahwa Brigadir J tewas gegara terlibat dalam insiden baku tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bahkan memerintahkan sejumlah anak buahnya di Divisi Propam Polri untuk menghilangkan lokasi kejadian, juga mencopot sejumlah kamera CCTV yang dipasang di lokasi kejadian.

Bahkan lebih dari itu, mengarang-ngarang cerita tentang peristiwa yang terkait dengan kematian ajudan yang selama ini telah dianggap sebagai anaknya sendiri.

Lantas, bagaimana sosok oknum polisi yang telah dipecat dari Korps Bhayangkara itu? Simak ulasan yang kami beberkan berikut ini.

Profil Kompol Chuck Putranto

Untuk diketahui, ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo, adalah seorang pensiunan polisi yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Selain ayahnya, kakek Chuck juga seorang pensiunan polisi.

Namun karier Chuck Putranto di kepolisian kini berakhir tamat setelah mendapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) gegara terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Padahal, Chuck Putranto merupakan perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan, dan menyandang predikat sebagai lulusan terbaik Akpol 2006.

Baca juga: Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Kejadian, Kok Korban yang Cari Brigadir J?

Pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Jumat 2 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dipecat dari institusi kepolisian.

Adegan rekonstruksi saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (baju tahanan oranye) berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, peran Bharada E digantikan oleh pihak lain, Selasa 30 Agustus 2022.
Adegan rekonstruksi saat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (baju tahanan oranye) berhadapan dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, peran Bharada E digantikan oleh pihak lain, Selasa 30 Agustus 2022. (TANGKAPAN LAYAR)

Sekampung dengan Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto ternyata sekampung dengan Irjen Ferdy Sambo.

Keduanya sama-sama berasal dari Toraja Sulawesi Selatan.

Kompol Chuck Putranto lahir di Toraja Sulawesi Selatan tahun 1984.

Ibu Kompol Chuck Putranto berasal dari Rantepao Toraja Utara Sulawesi Selatan.

Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.

Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca juga: LPSK Heran Putri Candrawathi Tidak Teriak Saat Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Sebut Janggal 

Dipecat Tidak dengan Hormat

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2022.

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022.
SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis 1 September 2022 hingga Jumat 2 September 2022 dini hari.

Selama pemeriksaan dihadirkan 9 orang saksi. Sementara
sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Tujuh tersangka Polri menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Selain Chuck, terdapat sejumlah perwira Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria selaku (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin selaku (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti ponsel (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Baca juga: LPSK Sebut Unik, Setelah Dilecehkan Putri Candrawathi Masih Mencari Brigadir J

Ajukan Banding

Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ungkap Fakta Baru Terkait Ferdy Sambo yang Bikin Penyidik Ketakutan

Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck akan mengajukan banding.

"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.

Sosok Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka obstruction of justice atau tidak pidana menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kombes Agus Nurpatria juga sudah dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik. Artinya kini tercatat 4 perwira polisi sudah dipecat.

Empat perwira itu, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: LPSK Ungkap 7 Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan, Begini Keanehannya 

Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993. Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

BERUBAH-UBAH -- Putri Candrawathi memberikan keterengan yang berubah-ubah tentang kasus pelecehan seksual. Ternyata sosok ini yang menjadi biang kerok mengapa yang bersangkutan selalu mengubah-ubah keterangannya. Sosok itu adalah Ferdy Sambo
BERUBAH-UBAH -- Putri Candrawathi memberikan keterengan yang berubah-ubah tentang kasus pelecehan seksual. Ternyata sosok ini yang menjadi biang kerok mengapa yang bersangkutan selalu mengubah-ubah keterangannya. Sosok itu adalah Ferdy Sambo (Tribunnews.com)

Dikutip dari subang.go.id, sebelumnya, Agus Nurpatria pernah bertugas di Subang. Ia menjabat sebagai Kapolres Subang, menggantikan AKBP Harry Kurniawan pada 2015 lalu.

Sebelum menjabat Kapolres Subang, AKBP Agus Nurpatria menjabat sebagai Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel.

7 Tersangka obstruction of justice

Mereka adalah:

- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo

- Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan

- Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.

- Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo

Baca juga: TERBONGKAR, Ini Bisikan Ferdy Sambo Kepada Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J, Apa?

- Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

- Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved