Tarif Ojol Naik
Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online Termasuk di NTT, Berlaku Mulai 10 September 2022
Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ojol mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ojek online mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro Sugiarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.
Hendro Sugiarto mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Pemerintah tidak menetapkan tarif baru ojol secara seragam untuk seluruh Indonesia. Melainkan menggunakan pola zonasi.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online
Nusa Tenggara Timur masuk dalam Zona III bersama Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pemerintah menetapkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km, sedangkan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
Berikut ini rincian daftar tarif baru ojol :
I. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
II. Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)