Tarif Ojol Naik

Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online Termasuk di NTT, Berlaku Mulai 10 September 2022

Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ojol mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022.

Editor: Alfons Nedabang
Tangkap Layar
Salah satu driver ojek online. Pemerintah telah menetapkan tarif baru ojek online, berlaku mulai Sabtu 10 September 2022. 

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

III. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved