Tarif Ojol Naik
BREAKING NEWS : Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu 7 September 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu 7 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro Sugianto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Hendro Sugianto mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen. "Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujar Hendro Sugianto.
Lebih lanjut, Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang. "Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS