Berita Sumba Timur
Terkait Judi di Waingapu, Ini Pernyataan Kapolres Sumba Timur
Saya pastikan saya tidak pernah memberikan akses atau memerintahkan itu (perjudian)
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur Polda Nusa Tenggara Timur menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kota Waingapu.
Penggerebekan yang berlangsung Minggu, 4 September 2022 sore di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kota Waingapu itu dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu. Jumpatua Simanjorang.
Penggerebekan aktivitas judi sabung ayam itu dilakukan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Baca juga: UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur Jalin Kerjasama Dengan Bank NTT Cabang Waingapu
Lima orang berhasil diamankan aparat dalam penggerebekan tersebut yakni, MR (43) warga Prailiu, TR (50) warga Karaha, JR (32) warga Desa Kadumbul, serta L (64) dan SL (54) warga Padadita.
Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.240.000, seekor ayam yang telah mati serta satu pisau taji ayam.
Sementara Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS yang dikonfirmasi wartawan menyebut pihaknya tidak memberikan izin perjudian di wilayah hukum Polres Sumba Timur.
"Saya pastikan saya tidak pernah memberikan akses atau memerintahkan itu (perjudian)," ujar AKBP Fajar, Selasa 6 September 2022.
Karena itu, Kapolres termuda se-Indonesia itu meminta masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian di wilayah Sumba Timur untuk melaporkan kepada aparat terkait perjudian di wilayah itu.
Baca juga: Kepala UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur Audiensi Bersama Wakil Bupati, Ini yang Dibahas
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya praktek judi langsung melaporkan kepada aparat (kepolisian)," pesan AKBP Fajar. (*)
Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS