Berita Sumba Timur

Kepala UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur Audiensi Bersama Wakil Bupati, Ini yang Dibahas

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mendukung penuh semua program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/Istimewa
FOTO BERSAMA- Wakil Bupati Sumba Timur David Melo Wadu bersama Kepala UPT. Penda NTT Wilayah Sumba Timur Oktavianus Mare SS., dan jajaran foto bersama usai audiensi di Rumah Jabatan Wakil Bupati Sumba Timur, Senin 5 September 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU- Jajaran UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur, Senin 5 September 2022.

Jajaran UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur dipimpin langsung Kepala Oktavianus Mare SS didampingi Kasubag Tata Usaha Ferdienson Evlison Jara, SSTP, Kasi Penetapan Elisabeth Kahi Oy, SH, Kasie Verifikasi Rosalin A.Radja Ga, A.Md diterima Wakil Bupati David M Wadu ST di Rumah Jabatan Wakil Bupati. 

Menurut David Melo Wadu ST pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mendukung penuh semua program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur

Melo Wadu mengaku pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Sumba Timur telah diinstruksikan untuk melunasi pajak kendaraan dinas tertunggak sekaligus mengajak masyarakat Sumba Timur untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan bermotor.

Ditambahkannya, sesungguhnya dengan sadar dan taat pajak, maka pemerintah dan masyarakat telah berkontribusi dalam kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan di Wilayah Sumba Timur. 

Baca juga: UPT Penda NTT Wilayah Malaka Gencar Sosialisasi Kebijakan Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor 

Berkaitan dengan masih banyaknya kendaraan dengan nomor kendaraan dari luar wilayah NTT yang ada di Sumba Timur, maka pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk mengeluarkan instruksi kepada semua pemilik depo pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membatasi kuota BBM pada kendaraan berplat luar, disertai dengan pengawasan langsung di lokasi - lokasi depo pengisian.

Hal ini, ujar dia, bertujuan agar masyarakat pemilik kendaraan plat luar wilayah NTT yang ada  di Sumba Timur untuk segera melakukan proses balik nama ke alamat Sumba Timur, sehingga memiliki tanggung jawab membayar pajak untuk kegiatan pembangunan di Sumba Timur. 

Melo wadu juga mengimbau seluruh masyarakat Sumba Timur yang memiliki kendaraan dengan nomor kendaraan dari luar daerah untuk memanfaatkan pemberlakuan Peraturan Gubernur NTT Nomor 92, tentang Perpanjangan Keringanan Pajak kendaraan yang berlaku hingga tanggal 30 September 2022. 

Sementara itu Kepala UPT. Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare SS., menyebut bahwa pihaknya menyambut baik segala dukungan, fasilitasi dan kolaborasi yang dibangun dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, hal itu berdampak pada dana alokasi bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk kegiatan percepatan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Baca juga: Ombudsman Sampaikan Beberapa Komplain Masyarakat NTT terhadap Pelayanan di Kantor SAMSAT.

Selain membahas berbagai program kegiatan, Tim  UPT  juga menyerahkan data kendaraan dinas milik Pemerintah Sumba Timur sebanyak 1.137 unit yang telah menunggak dan terlambat membayar PKB. 

Kendaraan itu tersebar hampir diseluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Sumba Timur, dengan rincian roda empat sebanyak 83 unit dan roda dua sebanyak 1.054 unit yang diterima langsung Wakil Bupati Sumba Timur David M.Wadu ST.

Pertemuan tersebut, kata Oktavianus Mare, dilaksanakan, sesuai surat  permohonan Audiensi dari Kepala UPT. Penda NTT Wilayah Sumba Timur kepada Bupati Sumba Timur, tanggal 1 September 2022.

Pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memohon dukungan, fasilitasi dan kolaborasi terhadap semua program kegiatan yang dilaksanakan UPT, guna pencapaian target penerimaan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved