Berita Nasional
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Langsung Ziarah ke Makam Ayah Seusai Bebas Bersyarat
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah atas beberapa pertimbangan.
Pertama, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.
Kedua, telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Baca juga: Adik Ratu Atut Paling Tajir di Pilkada Serang 2020, Harta Kekayaannya Menembus Rp 20 Miliar Lebih
Atas pertimbangan itu, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diberikan pembebasan bersyarat (PB). Kemudian berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022.
Tertera bahwa atas nama Ratu Atut Chosiyah (60) telah diberikan pembebasan bersyarat.Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013.
Langsung Ziarah
Sementara itu Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan seusai menghirup udara bebas kliennya langsung pergi berziarah ke makan ayahandanya Tb Chasan Sohib.
Selain berziarah Ratu Atut juga langsung berkumpul bersama keluarga besarnya. "Paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang. Lalu kumpul bareng sama anak dan cucunya," ujat TB Sukatma.
TB Sukatma juga mengatakan seusai ziarah dan kumpul keluarga Ratu Atut belum memiliki rencana lain. Yang jelas katanya Ratu Atut hanya ingin berkumpul di rumah bersama keluarga besarnya di Serang, Banten.
"Belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu. Kumpul bersama keluarga," ujar TB Sukatma. (tribun network/ham/mad/wly/kps)