Berita Nasional

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Langsung Ziarah ke Makam Ayah Seusai Bebas Bersyarat

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ICHA RASTIKA
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ketika mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ratu Atut bisa Bebas Bersyarat setelah syarat administratif dan substantif terpenuhi.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Rika menyebut meski sudah Bebas Bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang. "Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.

Baca juga: Zumi Zola, Ratu Atut hingga Nurdin Abdullah, Ini Daftar Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.

Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pertimbangan Kemenkumham

Berdasarkan data yang diterima Tribun mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 5 September 2022.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved