Berita Nasional

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Langsung Ziarah ke Makam Ayah Seusai Bebas Bersyarat

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ICHA RASTIKA
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ketika mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Ratu Atut bisa Bebas Bersyarat setelah syarat administratif dan substantif terpenuhi.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Rika kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Rika menyebut meski sudah Bebas Bersyarat Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025 mendatang. "Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025," kata Rika.

Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus.

"Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," kata dia.

Baca juga: Zumi Zola, Ratu Atut hingga Nurdin Abdullah, Ini Daftar Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan bersyarat,"kata Yekti.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar. Atut divonis selama 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung.

Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi 7 tahun penjara. Dia pun mengajukan peninjauan kembali (PK) dan akhirnya ditolak.

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pertimbangan Kemenkumham

Berdasarkan data yang diterima Tribun mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 5 September 2022.

Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah atas beberapa pertimbangan.

Pertama, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

Kedua, telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Baca juga: Adik Ratu Atut Paling Tajir di Pilkada Serang 2020, Harta Kekayaannya Menembus Rp 20 Miliar Lebih

Atas pertimbangan itu, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diberikan pembebasan bersyarat (PB). Kemudian berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022.

Tertera bahwa atas nama Ratu Atut Chosiyah (60) telah diberikan pembebasan bersyarat.Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013.

Langsung Ziarah
Sementara itu Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan seusai menghirup udara bebas kliennya langsung pergi berziarah ke makan ayahandanya Tb Chasan Sohib.

Selain berziarah Ratu Atut juga langsung berkumpul bersama keluarga besarnya. "Paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang. Lalu kumpul bareng sama anak dan cucunya," ujat TB Sukatma.

TB Sukatma juga mengatakan seusai ziarah dan kumpul keluarga Ratu Atut belum memiliki rencana lain. Yang jelas katanya Ratu Atut hanya ingin berkumpul di rumah bersama keluarga besarnya di Serang, Banten.

"Belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu. Kumpul bersama keluarga," ujar TB Sukatma. (tribun network/ham/mad/wly/kps)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved