Berita Malaka Hari Ini
UPT Penda NTT Wilayah Malaka Gencar Sosialisasi Kebijakan Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor
Upaya ini dilakukan untuk memanfaatkan pemberlakuan kebijakan Gubernur NTT tentang Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN - KB)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka gencar melakukan sosialisasi sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor terkait kebijakan Amnesty pajak kendaraan bermotor.
Upaya ini dilakukan untuk memanfaatkan pemberlakuan kebijakan Gubernur NTT tentang Pembebasan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN - KB), sekaligus pemberian diskon pokok pajak sebesar 20 persen, bagi kendaraan yang mutasi ke dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan juga semua kendaraan di wilayah NTT khusus Angkutan Umum/orang.
Demikian disampaikan Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Malaka Clara M F Bano SE didampingi Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare SS dan Tim Samsat Malaka pada Kamis 7 Juli 2022.
"Pemberlakukan kebijakan tersebut sejak 20 Juni sampai dengan 31 Juli 2022," jelas Clara.
Dikatakannya, sosialisasi ini bersamaan dengan kegiatan Samsat Pasar yang dilakukan di pasar - pasar tradisional di seluruh Kabupaten Malaka, kegiatan Jemput Bola Pelayanan (Jempola) dan juga Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang menjadi program unggulan UPT.Penda NTT Wilayah Malaka.
Berkenaan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Clara menghimbau kepada seluruh masyarakat Malaka pemilik kendaraan yang masih beralamat luar NTT, untuk segara melakukan proses mutasi ke dalam wilayah Provinsi NTT.
Diharapkan juga segera mendatangi Kantor Samsat Malaka yang beralamat di Laran Wehali Kabupaten Malaka, guna melakukan konsultasi dan proses lebih lanjut, karena pemberlakuanya hanya sampai dengan 31 Juli 2022, setelah itu, akan diberlakukan secara normal, tentu membebankan dalam pengurusan dari sisi biaya.
"Dengan gencar sosilaisasi dan dukungan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Kapolres Malaka para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan segenap masyarakat pemilik kendaraan bermotor, bahwa sesuai evaluasi penerimaan bulan April sampai dengan Mei 2022, UPT.Penda NTT wilayah Malaka, menempati posisi ke dua setelah Kota Kupang dari sisi penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak kendaraan Bermotor ini," terangnya.
Sedangkan khusus kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka, berdasarkan data telah menunjukan tingkat kesadaran dan ketaatan yang sangat baik, dibuktikan dengan menurunnya angka tunggakan pajak yang sangat fantastis.
"Hal ini dapat menjadi contoh untuk daerah lain di NTT bahwa sesungguhnya, kendaraan Dinas menjadi tauladan bagi kendaraan milik masyarakat lainnya untuk lebih sadar dan taat pajak," tandasnya.
Sementara Kasubag Tata Usaha Oktavianus Mare, SS ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa ini kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang masih beralamat luar wilayah NTT yang ada di Malaka.
Dirinya berharap agar segera melakukan proses mutasi ke wilayah Malaka, sehingga memiliki tanggung jawab dan berkontribusi langsung untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di tanah Malaka.
"Jangan bangga memiliki kendaraan tapi masih beralamat luar wilayah NTT, namun kita harus bangga memiliki kendaraan beralamatkan di Malaka, karena pajak kendaraannya dibayar untuk pembangunan NTT dan Malaka menuju Malaka Maju, NTT Bangkit, NTT Sejahtera," tutupnya. (*)
UPT Penda NTT Wilayah Kabupaten Malaka
pajak kendaraan bermotor
kebijakan Amnesty
Gubernur NTT
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Jemput Bola Pelayanan (Jempola)
Clara M F Bano SE
Oktavianus Mare SS
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
MEMPRIHATINKAN, Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Malaka |
![]() |
---|
Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Malaka Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja |
![]() |
---|
Ahli Waris Berlinang Air Mata Terima Santunan Rp 218 Juta dari BPJS ketenagakerjaan di Malaka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Malaka Ans Taolin, Tunjukan Teladan Bayar PKB di UPT Penda NTT |
![]() |
---|
Dekranasda Malaka Jual Hasil Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2022 |
![]() |
---|