Berita TTS
Kapolda NTT Apresiasi Penggerebekan Prostitusi Online di TTS
Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH memberi apresiasi kepada pihak polres TTS karena berhasil mengungkap kasus prostitusi online di w
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolda NTT Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH memberi apresiasi kepada pihak polres TTS karena berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah ini.
Hal tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat melakukan kunjungan kerja di Mapolres TTS, Kamis, 1 September 2022.
"Terima kasih kepada rekan-rekan di Polres TTS karena sudah berhasil mengamankan prostitusi online melalui aplikasi michat. Ini luar biasa, karena di polres-polres lain kasus prostitusi online belum terungkap, tetapi di Polres TTS sudah bisa diungkap," ungkapnya.
Dirinya meminta pihak Polres TTS untuk terus mengawasi penyakit masyarakat tersebut dan penyakit masyarakat lain yang cenderung merugikan diri sendiri.
"Kasus prostitusi online sudah terungkap, semoga penyakit masyarakat lain seperti judi, miras, narkoba, pemerkosaan bisa diberi porsi perhatian juga," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan. SH menjelaskan, mucikari AB dan PSK MNM memilki hubungan pacaran.
"Mereka memang pacaran. Sejak awal pacaran, AB sudah mengetahui profesi MNM sebagai PSK. Mereka berkomitmen untuk terus berpacaran dan MNM tetap melayani pelanggan," katanya.
"AB mendukung kekasihnya dengan menjadi operator MiChat. Dia berkomunikasi dengan pelanggan untuk tentukan harga, lokasi dan waktu layanan seks. Setelah mendapat kesepakatan AB sampaikan ke pacarnya untuk bertemu pelanggan," tambah Wildan.
Untuk hal tersebut pihaknya menahan AB karena berperan sebagai mucikari.
"Kita tahan AB karena berperan sebagai muncikari. AB dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan. sedangkan PSK yang lain tidak ditahan, tetapi mereka wajib lapor dua kali seminggu," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polres TTS melalui Sat Reskrim Polres TTS Unit Tipideksus berhasil menangkap 1 Mucikari dan 5 Orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang selama ini terselubung dan berkomonikasi melalui layanan jaringan internet aplikasi michat.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat 27 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 wita di dua hotel berbeda di Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
