Polisi Tembak Polisi
Tak Ada Unsur Merencanakan, Pakar Hukum Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Janggal & Tak Logis
Tak ada Adegan terkait unsur merencanakan dan pelecehan seksual, Pakar Hukum sebut Rekonstruksi Brigadir J janggal dan tak logis
POS-KUPANG.COM - Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Josua Selasa 30 Agustus 2022 dinilai janggal dan Tak Logis. Penilaian itu datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa 30 Agustus 2022. Alasannya, dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J tak ada adegan unsur merencanakan dan pelecehan seksual.
Dampaknya, menurut Suparji Ahmad, bisa dijadikan senjata oleh Pengacara atau Kuasa Hukum para tersangka untuk membantah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Meski katanya lagi, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi.
Dikatakan Suparji Ahmad, dalam Rekontruksi yang dilakukan di tiga lokasi itu (Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga) tidak ada adegan pelecehan seksual yang katanya dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi.
Baca juga: Kuat Maruf Jadi Sorotan, Diduga Punya Hubungan Spesial dengan Istri Sambo Hingga Ancam Brigadir J
Suparji Ahmad menyebut dalam rekonstruksi itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional.
"Katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ. Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap,” kata kata Suparji Ahmad.
Menurut Suparji Ahmad, dari rekonstruksi itu justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.
“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.
“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J : Ada Adegan Romantis Hingga Peran Pengganti Tersangka
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.
“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi. Jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.
Drama Kuat
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga menyiapkan dua bilah pisau untuk menghabisi Brigadir J.
Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.