Berita Kota Kupang

Atensi Kasus Perjudian, Polda NTT dan Polres Jajaran Amankan 13 Pelaku 

Polda NTT bersama Polres jajaran telah bergerak aktif menindaklanjuti kasus judi serta berbagai kasus atensi lainnya

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Waka Polda NTT, Brigjen Pol Heri Sulistianto. Sebagai Waka Polda NTT, tugasnya membantu Kapolda menjalankan tugas dan program Polri, termasuk melakukan pembinaan internal organisasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah NTT telah berkomitmen memberantas semua bentuk Perjudian di wilayah NTT.

Bahkan sebelum ada Perintah Kapolri yang menaruh atensi terhadap aksi perjudian, Polda NTT bersama Polres jajaran telah bergerak aktif menindaklanjuti kasus judi serta berbagai kasus atensi lainnya.

Demikian penjelasan Waka Polda NTT Brigjen Pol Heri Sulistianto kepada POS-KUPANG.COM, Senin 22 Agustus 2022.

Dikatakan Brigjen Heri Sulistianto sebagai Waka Polda NTT, tugasnya membantu Kapolda menjalankan tugas dan program Polri, termasuk melakukan pembinaan internal organisasi.

"Kami melakukan berbagai program internal termasuk pembinaan personel Polri, pelayanan pengaduan masyarakat hingga penanganan berbagai kasus kriminal dilakukan secara maksimal, dan transparan, serta mengutamakan keadilan bagi masyarakat," ungkap Waka Polda Sulistianto.

Amankan 13 Pelaku Perjudian

Sementara Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy S.IK. menambahkan terkait pelaksanaan perintah Kapolri untuk memberantas perjudian di wilayah Hukum Polda NTT,  telah dilakukan oleh Polda NTT bersama polres jajaran.

Tercatat enam kasus perjudian pada 18-20 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Ende, Polres Alor, Polres Mangarai Barat dan Polresta Kupang Kota.

Enam kasus perjudian kasus judi yang berhasil diungkap ini adalah kasus judi jenis togel, domino, bola guling dan sabung ayam dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.

Para pelaku yang diamankan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda NTT.

Ditambahkan Kabid Humas, penindakan perjudian ini sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa Polda NTT bersama Polres jajaran tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” ujarnya. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved