Berita Belu Terkini
Potensi Pajak Kendaraan Bermotor di Belu Sebanyak 42.300 Unit
Total potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Belu sebanyak 42.300 unit yang terdiri dari 37.000 lebih kendaraan roda dua da
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Total potensi pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Belu sebanyak 42.300 unit yang terdiri dari 37.000 lebih kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat, enam dan roda 10 sebanyak 5.517 unit.
Dari jumlah tersebut, UPTD Dinas PPKAD Provinsi NTT wilayah Kabupaten Belu diberi target pendapatan tahun 2020 sebesar Rp 31 M. Realisasi sampai dengan keadaan Oktober 2020 sebesar Rp 18 M lebih.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Dinas PPKAD wilayah Kabupaten Belu, Dominikus Naif kepada Pos Kupang.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Dominikus, data potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Belu tercatat 42.300 unit. Namun tidak murni bahwa jumlah kendaraan tersebut beroperasi di Belu, bisa saja kendaraannya sudah pindah tangan dan beroperasi di luar Kabupaten Belu bahkan di luar negeri seperti, Timor Leste akibat dari pembelian di bawah tangan tanpa melaporkan ke samsat.
Selain itu, ada kendaraan-kendaraan rusak berat yang tidak beroperasi lagi dan tidak memenuhi kewajibannya tetapi masih terdaftar dalam potensi pajak. Tunggukan pajak kendaraan dalam kasus seperti ini tidak akan terealisasi.
Dengan adanya kebijakan tax amnesty atau keringanan denda pajak yang tertuang dalam Pergub nomor 57 tahun 2020 bisa menambah realisasi pendapatan walaupun tidak mencapai target. Mengingat waktu pemberlakuan Pergub nomor 57 tahun 2020 ini efektif dua bulan yakni dari 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020. Alasan lainnya karena pandemi Covid-19 sehingga wajib pajak terkadang terlambat membayar pajak.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kata Dominikis, UPT PPKAD wilayah Kabupaten Belu selalu mencapai target bahkan melebih target.
Menurut Dominikus, kebijakan tax amnesty yang tertuang dalam Pergub nokor 57 tahun 2020 sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan masyarakat wajib pajak sudah mengetahui sehingga dalam lima hari sejak pemberlakukan, wajib pajak sudah mulai membayar pajak. Jumlah pelayanan setiap hari fluktuatif.
Menurut Dominikus, sesuai pengalaman tahun 2019, animo masyarakat wajib pajak ketika adanya tax amnesty biasanya tinggi. Hanya saja kondisi itu biasa terjadi di minggu-minggu terakhir.
Ditanya mengenai subsantasi tax amnesty ini, Dominikus menjelaskan, roh dari Pergub 57 tahun 2020 adalah penambahan potensi pajak kendaraan bermotor yang berplat luar NTT seperti plat Bali, NTB, Surabaya, Jakarta dan dari daerah Jawa lainnya. (jen).
Baca juga: PLN Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah Turun
