Berita Kupang
Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Guru SDN Oelbeba, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim selaku Ketua Fransiskus Xaverius Lae SH, Hakim Anggota Fridwan Fina, SH, MH dan Revan Tambunan S.H
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Sidang kasus dugaan penganiayaan salah seorang guru di SDN Oelbeba Fatuleu Kabupaten Kupang memasuki babak pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 29 Agustus 2022.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yakni Ketua Fransiskus Xaverius Lae SH, Hakim Anggota Fridwan Fina SH, MH dan Revan Tambunan S.H.
Hadir dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kupang Vinsya Murtiningsih dan Andres Syahputra.
Kali ini jaksa Kejari Kabupaten Kupang menghadirkan 3 orang saksi salah satunya adalah saksi korban yakni Anselmus Nalle.
Selain itu juga jaksa menghadirkan Saksi Selvius Kolo dan Yosepus Nuban.
Baca juga: Masih Ingat Video Viral Kasus Penganiayaan Guru SDN Oelbeba? Tersangka dan BB Diserahkan ke JPU
Mereka bersaksi untuk perbuatan dugaan penganiayaan oleh terdakwa Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu, Erni Manu dan Gregorius Tanone dan Otnial Laot.
Namun Yosepus Nuban saat ditanya kondisinya oleh ketua majelis hakim mengaku sakit di bagian lambung sehingga kesulitan memberikan keterangan.
Untuk itu hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk pulang beristirahat dan kembali lagi pekan depan dengan jadwal pemeriksaan saksi berikutnya.
Saksi Selvius Kolo merupakan Sekertaris Desa Oebola yang juga melihat kejadian waktu itu di TKP sementara Yosepus Nuban merupakan rekan guru dari saksi korban Anselmus Nalle.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Agustus lalu JPU dalam dakwaan kesatu menyebut keempat terdakwa yakni Aleksander Nitti, Iwan Taebenu, Bilda O. Manu, Jemsi Masu secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Anselmus Nalle.
Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua JPU menyebut perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(cr9)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS