Berita Kupang
Sidang Kasus Pemukulan Guru SDN Oelbeba, Sekertaris Desa Dihadirkan Sebagai Saksi
Menurut Ketua Majelis perangkat desa bisa mengambil tindakan melerai bahkan bila tidak bisa melerai maka segera melaporkan ke polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SDN Oelbeba Anselmus Nale yakni Sekertaris Desa Oebola Kecamatan Fatuleu Selvius Kolo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 29 Agustus 2022 Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae SH bertanya kepada saksi kenapa tidak meleraikan bahkan mengamankan korban.
Menurut Ketua Majelis pukul memukul tidak ada urusan dinas, jadi perangkat desa bisa mengambil tindakan melerai bahkan bila tidak bisa melerai maka segera melaporkan ke polisi.
"Pemerintah desa waktu di desa harus amankan, karena disana itu warga desa," ujar Ketua Majelis Hakim Fransiskus.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pemukulan Guru SDN Oelbeba, Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Sebagai saksi yang melihat kejadian Selvius menjelaskan bahwa saat itu dia melihat mereka sedang mengenakan pakaian keki dan sedang dalam jam dinas sekolah sehingga lebih pantas urusan itu diselesaikan di sekolah.
Dirinya yang melihat beberapa kali saksi korban Anselmus Nale dipukul dan dirampas HPnya oleh para terdakwa mengaku cukup takut bila melerai, bisa-bisa dirinya yang akan babak belur karena tensi para pelaku sedang tinggi.
Namun dalam video yang diputar oleh majelis hakim dalam persidangan memperlihatkan seorang staff di kantor desa dengan berpakaian kemeja hitam dengan corak kotak-kotak berusaha melerai dengan memeluk tubuh Ansel namun tidak sanggup karena pukulan dari para terdakwa khususnya Alexander Nitti datang bertubi-tubi.
Selvius mengaku melihat terdakwa Aleksander Nitti memukul dua kali di lapangan dia juga hanya melihat Iwan Taebenu memegang tangan korban.
Baca juga: Polres Kupang Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Pengeroyokan Guru di SDN Oelbeba
Pada saat kejadian seingat dia hanya melihat empat pelaku disana yakni Terdakwa Aleksander, terdakwa Iwan, terdakwa Demsy, dan terdakwa Erna.
Usai sidang JPU Vinsya Murtiningsih menjelaskan sidang tersebut 4 terdakwa dihadirkan di persidangan sementara dua terdakwa lain yakni Erna Manu dan Jemsi Masu mengikuti persidangan via zoom di Lapas perempuan di Kupang.(cr9)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS