Berita Nasional

Putri Candrawathi Ubah-Ubah Keterangan Saat Diperiksa, Ternyata Ini Biang Keroknya

Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo ternyata selalu mengubah-ubah keterangannya ketika diperiksa oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
BERUBAH-UBAH -- Putri Candrawathi memberikan keterengan yang berubah-ubah tentang kasus pelecehan seksual. Ternyata sosok ini yang menjadi biang kerok mengapa yang bersangkutan selalu mengubah-ubah keterangannya. Sosok itu adalah Ferdy Sambo 

POS-KUPANG.COM - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ternyata selalu mengubah-ubah keterangannya ketika diperiksa oleh Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ).

Keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah itu, ketika menjawab pertanyaan tentang lokasi pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, sebagaimana yang berkembang selama ini.

Dalam keterangan sebelumnya, terungkap bahwa kasus pelecehan tersebut terjadi di Magelang. Namun keterangan lain menyebutkan bahwa pelecehan itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi saat memberikan keterangannya ke Komnas HAM juga menyebutkan bahwa kejadiannya di Magelang. Tapi pada bagian lain keterangannya, disebutkan bahwa kejadian pelecehan di Rumah Dinas Kadiv Propam.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Keluarga Brigadir J Desak Putri Candrawathi Ditahan

Tentang keterangan Putri yang berubah-ubah tersebut, dibenarkan juga oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Kepada awak media, Damanik mengatakan, Putri Candrawathi memang selalu mengubah keterangan menyangkut lokasi terjadinya pelecehan terhadap dirinya.

TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah.
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. (POS-KUPANG.COM)

Rupanya keterangan yang berubah-ubah itu bukan atas kemauan Putri Candrawathi. Yang bersangkutan mengubah keterangannya atas perintah sosok yang satu ini.

Pada keterangan awal, lanjut Ahmad Taufan Damanik, istri Ferdy Sambo itu, menuturkan bahwa pelecehan seksual itu terjadi di Magelang.

Akan tetapi atas arahan Ferdy Sambo, suaminya, tersangka Putri pun mengatakan bahwa pelecehan itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan dilansir Kompas.com, Senin 29 Agustus 2022.

Akhirnya terungkap bahwa sikap Putri Candrawathi yang selalu mengubah-ubah keterangannya saat diperiksa, ternyata atas perintah sang suami, yakni Ferdy Sambo.

Jadi Ferdy Sambo merupakan biang kerok mengapa Putri Candrawathi tidak tetap pendirian alias selalu mengubah-ubah keterangan tentang dugaan pelecehan yang dihembuskan selama ini.

Taufan menilai keterangan Putri itu tidak bisa dibuktikan lebih lanjut, karena keterangannya selalu berubah-ubah.

Oleh karena itu, lanjut Taufan, itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan Putri terkait kebenaran dugaan pelecehan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Dicurigai Lakukan Malingiring Agar Tak DItahan Polisi, Begini Kata Reza Indragiri

"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," imbuh dia.

Sementara itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM bahwa yang melatarbelakanginya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J adalah adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan ajudannya itu pada istrinya.

Ferdy Sambo juga mengaku geram atas tindakan Brigadir J tersebut hingga akhirnya melakukan penembakan.

"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.

DULU DAN SEKARANG - Penampilan Putri Candrawathi, istri Ferdy sambo dulu dan sekarang. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.
DULU DAN SEKARANG - Penampilan Putri Candrawathi, istri Ferdy sambo dulu dan sekarang. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022. (Tribunnews.com)

Keluarga Brigadir J Kecewa

Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, keluarga korban sangat kecewa dengan sikap Putri Candrawathi.

Pasalnya, Putri tidak tetap pendirian. Keterangannya berubah-ubah dan bersikeras jadi korban pelecehan seksual. Padahal kasus itu sudah dihentikan penyidikan oleh Mabes Polri.

Martin mengatakan, pengakuan Putri Candrawathi itu adalah kebohongan. Itu berarti yang bersangkutan memberikan keterangan palsu.

Menurut Martin, apabila segala sesuatu dimulai dengan kebohongan, maka kualitas pernyataannya pun sangat rendah bahkan tidak ada sama sekali.

Justru siasat Putri dan Ferdy Sambo yang terus bersikeras soal pelecehan, hal tersebut bakal akan memberatkan sanksi hukum yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Sebenarnya kita kecewa, karena sudah tertangkap tangan, berbohong pada peristiwa sebelumnya. Sekarang yang kami pikir adalah apa yang dikatakannya hanyalah siasat menutupi kebohongan sebelumnya."

"Saya sebenarnya malas berkomentar karena sudah panjang komentar ini. Tapi segala sesuatu yang dimulai dengan kebohongan, kualitasnya tidak ada, jadi tidak penting."

"Justru strategi ini akan memberatkan beliau," kata Martin dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin 29 Agustus 2022.

Baca juga: HEBOH! Nikita Mirzani Dijodohkan dengan Ferdy Sambo Pasca Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Lebih lanjut Martin menuturkan, untuk menutupi satu kebohongan maka dibutuhkan kebohongan yang baru.

Padahal dalam pemeriksaan, baik Jaksa maupun Hakim tidak hanya menilai apa yang disampaikan para tersangka saja.

Namun juga menilai dengan melihat bagaimana cara penyampaiannya, apakah ada jeda waktu, serta apakah ada gestur seperti direkayasa.

Sehingga ketika tersangka berbohong pun itu bisa diketahui oleh Jaksa maupun Hakim.

"Karena untuk menutupi satu kebohongan itu membutuhkan kebohongan yang baru. Sedangkan pada pemeriksaan cara Jaksa memeriksa, cara hakim memeriksa, itu selain melihat kualitas apa yang disampaikan."

"Tapi juga melihat bagaimana cara penyampaiannya. Apakah ada jeda waktu, apakah ada gestur yang sepertinya rekayasa, itu juga dinilai," terang Martin.

Kasus Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan kasus pembunuhan Brigadir J bukan dikategorikan kasus pelanggaran HAM Berat.

Menurut Taufan, jika merujuk Statuta Roma terkait pelanggaran HAM Berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.

Dia menjelaskan, pelangaran HAM berat memiliki arti tersendiri, sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati.

Pengertian pelanggaran HAM Berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, Kesehatan Putri Candrawathi Makin Menurun, Ferdy Khawatir Muncul Kisah Baru

Taufan memberikan contoh di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.

"Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu," kata Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin 29 Agustus 2022.

Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM Berat.

Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.

"Karena konotasinya begini, kalau ada (pelanggaran HAM) berat, berarti ada (pelanggaran) ringan. Lah ini orang (pembunuhan Brigadir J) kepala ditembak di sini kok enggak (pelanggaran) berat?" ujar Taufan.

Namun frasa pelanggaran HAM berat, kata Taufan, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.

SAMBIL MENANGIS - Brigadir J menelepon Vera Simanjuntak sambil menangis saat momen-momen terakhir kebersamaannya dengan sang kekasih. Foto ini kini viral di media sosial yang diposting Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melalui laman Facebooknya.
SAMBIL MENANGIS - Brigadir J menelepon Vera Simanjuntak sambil menangis saat momen-momen terakhir kebersamaannya dengan sang kekasih. Foto ini kini viral di media sosial yang diposting Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melalui laman Facebooknya. (Tribunnews.com)

Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM Berat?

Mengutip Amnesty Internasional Indonesia, sesuai standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituding Bohongi Pengacara, Patra M Zen Sebut Dirinya Kena Prank

Empat kategori pelanggaran HAM berat sebagai berikut.

Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:

1. pembunuhan di luar hukum.
2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. penghilangan paksa.
4. perbudakan dan praktik serupa perbudakan.
5. deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa.
6. perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara.
7. diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.

Genosida, yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:

1. pembunuhan anggota kelompok.
2. penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
3. sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan.
4. mencegah kelahiran.
5. memindahkan anak-anak secara paksa.

Baca juga:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved