Berita Nasional
Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji
Sampai saat ini, kasus Ferdy Sambo masih menjadi bahan perbincangan masyarakat. Publik di Tanah Air seakan tak bosan-bosannya membicarakan ini.
POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, kasus Ferdy Sambo masih menjadi bahan perbincangan masyarakat. Publik di Tanah Air seakan tak bosan-bosannya membicarakan ini.
Pasalnya, Ferdy Sambo yang merupakan sosok dengan pangkat tinggi dan jabatan mentereng sebagai Kadiv Propam Polri, justeru melakukan tindakan yang melukai hati masyarakat.
Sosok berpangkat jenderal bintang dua itu, secara tahu dan mau membunuh Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat, yang saban hari menunaikan tugas sebagai seorang ajudan.
Publik semakin meradang, karena setelah dinyatakan dipecat tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara, Ferdy Sambo berusaha mencari keadilan dengan melakukan upaya banding.
Baca juga: Hasil Survei IPI, Brigadir Yosua Dibunuh Karena Faktor Tertentu, Kapolri Ungkap Dua Motif Utama
Ferdy Sambo membutuhkan keadilan, atas pelanggaran kode etik kepolisian yang telah dibuatnya. Ferdy Sambo seakan lupa bahwa ada kejahatan lain yang telah dilakukannya.
Terhadap upaya banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo itulah, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji angkat bicara.

Secara tegas ia mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo itu kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Pasalnya, tandas Susno Duadji, tindak pidana yang diancamkan ke Ferdy Sambo, hukumannya di atas 5 tahun. Apalagi oknum jenderal tersebut, melakukan juga tindak pelanggaran yang lain.
Untuk diketahui, pada Jumat 8 Juli 2022, Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir Yosua di rumah dinas yang ditempatinya, di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo melakukan itu, setelah terlebih dahulu membuat rencana pembunuhan dengan melibatkan beberapa oknum ajudan lainnya.
Bahkan seusai tindak pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo mempengaruhi beberapa jenderal lainnya untuk sama-sama melakukan pembohongan publik dengan membuat cerita fiktif soal kasus pembunuhan itu.
Baru-baru ini, saat sidang kode etik yang dilakukan secara marathon dengan menghadirkan Ferdy Sambo, majelis kode etik kepolisian memutuskan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian.
Atas keputusan itulah Ferdy Sambo pun meresponnya dengan mengatakan akan mengajukan banding.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," kata Ferdy Sambo saat sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo
Menanggapi upaya banding Ferdy Sambo tersebut, Susno Duadji lantas memberikan penjelasan hingga pada keputusan atas upaya banding tersebut.
Dia mengatakan, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu prosesnya, prosedur dan mekanismenya sudah benar.
“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu 28 Agustus 2022.
Sanksi berat itu, lanjut Susno Duadji, yakni melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berikutnya Ferdy Sambo juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Karena itu, sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya tentu cukup berat. “Sanksi yang dijatuhkan itu mulai dari yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat. Kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut merupakan hak Ferdy Sambo. Namun itu, lanjut Susno Duadji, akan percuma.
Kenapa percuma, karena banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.
“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tes Kesehatan Fisik dan Psikis Sebelum Diperiksa, Benarkan Akan Ditahan?
Selain itu, kata Susno Duadji, ditinjau dari segi sosiologi, banding yang diajukan Ferdy Sambo tidak adil.
Kalau diterima, tandas Susno Duadji akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan Polri.
Ferdy Sambo Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Soal pemecatan tersebut dianggap sudah tepat.
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Ferdy Sambo patut dihukum maksimal.
"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Fickar kepada wartawan, Minggu 28 Agustus 2022, diberitakan Tribunnews.com.
Fickar juga menyebut sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili perilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri.
Ada Permintaan Terakhir Brigadir Yosua ke Ibunya
Sebelum Brigadir Yosua alias Brigadir J meninggal, ia diketahui pergi ke Magelang bersama rombongan keluarga Ferdy Sambo.
Kegiatan Brigadir J itu pun diketahui keluarganya yang berada di Jambi.
Terungkap fakta baru, saat bertugas melakukan pengawalan kepada keluarga Ferdy Sambo, Brigadir J meminta sesuatu kepada ibundanya, Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding
Brigadir J meminta doa kepada ibundanya.
Hal itu diungkapkan oleh Rosti Simanjuntak.
Ia meminta untuk mendoakan karena akan bertugas melakukan pengawalan bersama rombongan Irjen Ferdy Sambo ke Magelang.

"Kayak terakhir kemarin waktu mau pengawalan juga dia selalu minta doa, mak doakan abang ya mak ya, pengawalan ke Magelang," kata Rosti.
Lantas Rosti bertanya, "Sama siapa nak? saya kan selalu begitu, dalam rangka apa anakku? Pengawalan bapak sama ibu sama mbak (anak Ferdy Sambo) mau ke sekolah," kenang Rosti.
Ia mengatakan bahwa Brigadir Yosua tidak pernah lepas meminta doa kemana pun ia pergi, dan selalu memberikan kabar.
Bahkan ke pasar, mau olahraga, ibadah dengan keluarga Ferdy Sambo selalu memberikan kebar baik melalui pesan ataupun video call.
"Ke pasar aja ngabari, mau olahraga, karena hobby orang itu (Ferdy Sambo) sama ya, selalu olahraga sama bapak kadang video call. Kalau lagi ibadah pun begitu, mak ini lagi ibadah sama bapak sama ibu sambil ditunjukan di video call, iya salam ya sama bapak ibu, iya kembali salam mama," ujarnya.
Ini yang menjadi alasan Rosti menjadi histeris, karena Brigadir Yosua selalu memberi kabar kedekatan bersama Ferdy Sambo.
Dan kejadian ini membuatnya tidak menyangka di balik cerita kebaikan Ferdy Sambo, ternyata ada kekejaman yang mengerikan di dalam dirinya.
"Itulah yang membuat saya histeris, sering ditunjukan kedekatan dengan Ferdy Sambo dengan ibu, nggak nyangka sangat berat sekali," tutupnya.
Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Istri Ferdy Sambo Masuk ke Bareskrim Polri Lewat Pintu Belakang, Lho?
Putri Candrawathi, Bicaralah
Ketua Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat mengomentari terkait bungkamnya Putri Candrawathi soal kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irma Hutabarat menilai bungkamnya Putri Candrawathi adalah bentuk ketiadaan perasaan sebagai ibu.
Pernyataan Irma ini berlandaskan dari membandingkan dengan perasaan ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjutak.
Sehingga, menurutnya, saat ini tinggal menunggu terketuknya perasaan dari istri Ferdy Sambo itu untuk berbicara di depan publik.
Kondisi ini pun membuat Irma menilai Putri Candrawathi tidak memiliki empati sebagai ibu layaknya Rosti.
"Sekarang cuma hatinya saja, terketuk nggak hatinya. Kalau saya bilang sih dia (Putri Candrawathi) sebagai seorang ibu dan dia sama sekali tidak mampu merasakan empati terhadap mamak-nya Yosua yang menangis sampai habis air matanya," katanya dalam Perempuan Bicara di YouTube tvOne, Sabtu 27 Agustus 2022.
Baca juga: