Berita Nasional
Hampir Pasti Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak Mahkamah Kode Etik, Begini Kata Susno Duadji
Sampai saat ini, kasus Ferdy Sambo masih menjadi bahan perbincangan masyarakat. Publik di Tanah Air seakan tak bosan-bosannya membicarakan ini.
Dia mengatakan, sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu prosesnya, prosedur dan mekanismenya sudah benar.
“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu 28 Agustus 2022.
Sanksi berat itu, lanjut Susno Duadji, yakni melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berikutnya Ferdy Sambo juga melakukan pelanggaran-pelanggaran lain, seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Karena itu, sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya tentu cukup berat. “Sanksi yang dijatuhkan itu mulai dari yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat. Kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut merupakan hak Ferdy Sambo. Namun itu, lanjut Susno Duadji, akan percuma.
Kenapa percuma, karena banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.
“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tes Kesehatan Fisik dan Psikis Sebelum Diperiksa, Benarkan Akan Ditahan?
Selain itu, kata Susno Duadji, ditinjau dari segi sosiologi, banding yang diajukan Ferdy Sambo tidak adil.
Kalau diterima, tandas Susno Duadji akan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan akan menjatuhkan Polri.
Ferdy Sambo Dipecat
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Soal pemecatan tersebut dianggap sudah tepat.