Putusan Hukum RD

Pidana Mati Randi Badjideh Bisa Dihapus  ?

Randi Badjideh alias RB divonis mati hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022 kemarin. Randi merupakan terdakwa pembunuhan Astri Manafe da

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SIDANG - Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang 

"Artinya ada ruang untuk mengganti menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. Dari konstruksi RKHUP itu apabila pada September 2022 ini tidak ada halangan kemudian ditetapkan maka, pidana mati yang sudah diputuskan tentunya akan inkrah 14 hari kedepan," urai Deddy.

Kasus Randi Badjideh ini, jika dalam 14 hari kedepan terpidana RB melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum banding, maka putusan itu inkrah. Artinya pidana mati sudah berkekuatan hukum tetap bagi terpidana. 

"Dia (Randi Badjideh) sesuai RKHUP di pasal terakhir tentang ketentuan peralihannya, itu ditentukan dua tahun masa peralihan. Dalam artian, kalau September 2022 ini ditetapkan pemberlakuan RKHUP menjadi KUHP maka September 2024, itu pidana matinya Randi Badjideh akan berubah menjadi pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Deddy menambahkan. 

Hukum di Indonesia mengatur demikian. Jikapun putusan itu telah inkrah, terpidana belum bisa dieksekusi mati. Terpidana masih diberi kesempatan permohonan pengampunan kepada presiden melalui skema grasi. Setelah itu, grasinya dikabulkan berarti pidananya diringankan jadi seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sebaliknya, kalau grasinya ditolak, terpidana itu masih dilakukan evaluasi dan Kementrian Hukum dan HAM akan mengusulkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan untuk pelaksanaan eksekusi tembak mati. 

Deddy menyebut, perjalanan untuk mengeksekusi seseorang terpidana mati melalui regu tembak, masih panjang. Melihat trend Pemerintahan Jokowi, terpidana yang langsung ditembak itu adalah terpidana narkoba. 

"Dari 2014 ketika Jokowi jadi presiden itu terpidana mati narkoba semua dieksekusi semua. Tetapi untuk terpidana mati yang lain, seperti kasus pemenuhan itu masih banyak yang belum dieksekusi. Bahkan di Lapas kita ini ada juga, ada yang sudah 20 tahun dan ada yang jadi gembala gambing disekitar Lapas," paparnya. 

RKHUP yang rencana pengesahannya pada September 2022 menjadi KUHP, maka dua tahun setelah ditetapkan, status hukum Randi Badjideh akan berubah. 

Sejak zaman wakil presiden, Adam Malik, asas HAM selalu dikedepankan. Adam Malik merupakan orang pertama yang menentang hukuman mati di Indonesia. Hingga kini, banyak pihak menentang hukuman mati. 

Kemungkinan penerapan pasal bukan pidana mati juga dikenakan pada tersangka lainnya, IU alias Ira. Deddy menerangkan, sekalipun RKHUP menjadi KUHP dan diberlakukan pada 2024, namun pengesahan dalam proses sidang berjalan. 

"Artinya, hakim tidak mau cape-cape nanti besok harus lagi urus perubahan putusan lagi, maka meskipun pasal yang dikenakan ke IU lebih berat bobotnya daripada Randi Badjideh, tetapi IU kemungkinan besar, jaksa pun tidak lagi dituntut dengan pidana mati," jelas Deddy. 

Baginya, hakim tidak akan mengeluarkan energi banyak dalam mengadili Ira. Pandangan ini, bila September 2022, DPR mengesahkan RKUHP menjadi KUHP. (Fan)

SIDANG - Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang
SIDANG - Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang di PN Kupang (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved