Berita Nasional

Nasib Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bukan di Tangan Kapolri Tapi Presiden Jokowi, Simak Ulasan Ini

Meski sudah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dari Korps Bhayangkara, tapi nasib Irjen Ferdy Sambo sesungguhnya bukan ditentukan oleh Kapolri.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
NASIB SAMBO - Nasib Irjen Ferdy Sambo di tangan Presiden Jokowi. Ini sesuai regulasi yang terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian seorang pati polri. 

POS-KUPANG.COM - Meski sudah mengundurkan diri dan telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara, tapi nasib Irjen Ferdy Sambo sesungguhnya bukan ditentukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sesuai regulasi yang berlaku di Tanah Air, pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat 26 Agustus 2022.

"Jadi, pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres, harus juga diberhentikan oleh Presiden," ujarnya.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

"Bagi Pati yang di-PTDH-kan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat, presiden juga yang memberhentikan Pati tersebut," tandasnya.

TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah.
TAK DITAHAN - Putri Candrawathi tak ditahan seusai diperiksa hampir 12 jam lamanya. Usai diperiksa pada Jumat 26 Agustus 2022 tengah malam, tersangka pembunuhan itu dibolehkan pulang ke rumah. (POS-KUPANG.COM)

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga dalam kasus Ferdy Sambo yang mengguncang Indonesia saat ini. Bahwa Mantan Kadiv Porpam Polri itu memang sudah diberhentikan dari Polri, tapi efektifnya mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo itu telah diambil dalam sidang kode etik yang berlangsung Jumat 26 Agustus 2022.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat atau disanksi PTDH dalam sidang kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Terkait putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara oleh Presiden RI Jokowi.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tes Kesehatan Fisik dan Psikis Sebelum Diperiksa, Benarkan Akan Ditahan?

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Keputusan ini membuat Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

Di pihak lain, Mabes Polri juga menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri. Konon kabarnya, surat itu tidak diproses.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi menjelaskan, surat pengunduran diri itu tidak memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," tandasnya.

Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.

Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Istri Ferdy Sambo Masuk ke Bareskrim Polri Lewat Pintu Belakang, Lho?

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.

"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

HADIRI WISUDA - Samuel Hutabarat, Ayahanda Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat saat menghadiri wisuda mendiang anaknya, pada Selasa 23 Agustus 2022. Samuel hadiri wisuda tersebut mewakili Brigadir Yosua anaknya, yang keburu meninggal dalam pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
HADIRI WISUDA - Samuel Hutabarat, Ayahanda Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat saat menghadiri wisuda mendiang anaknya, pada Selasa 23 Agustus 2022. Samuel hadiri wisuda tersebut mewakili Brigadir Yosua anaknya, yang keburu meninggal dalam pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu. (Tribunnews.com)

Hasil Sidang Etik

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.

Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.

Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.

"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Baca juga: Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding Tertulis

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.

"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah banding kata Dedi adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

BERSAMA KELUARGA -- Sebuah foto memperlihatkan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dan tiga orang anaknya. Kini Ferdy Sambo dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Nasib anak-anaknya kini jadi sorotan sehingga Kamaruddin Simanjuntak menyakan akan mendaopsi anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang tertinggi.
BERSAMA KELUARGA -- Sebuah foto memperlihatkan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dan tiga orang anaknya. Kini Ferdy Sambo dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Nasib anak-anaknya kini jadi sorotan sehingga Kamaruddin Simanjuntak menyakan akan mendaopsi anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang tertinggi. (Tribunnews.com)

Terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Istri Ferdy Sambo Masuk ke Bareskrim Polri Lewat Pintu Belakang, Lho?

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Lain Terkait Putri Candrawathi
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved