Berita Nasional
Nasib Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bukan di Tangan Kapolri Tapi Presiden Jokowi, Simak Ulasan Ini
Meski sudah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dari Korps Bhayangkara, tapi nasib Irjen Ferdy Sambo sesungguhnya bukan ditentukan oleh Kapolri.
Hasil Sidang Etik
Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (Pati) Polri dilakukan oleh Presiden.
Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.
"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Baca juga: Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding
Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Ajukan Banding Tertulis
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan 3 hari kerja untuk menyampaikan pengajuan banding secara tertulis.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari sesuai mekanisme yang ada.
"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini," ujar dia.
"Atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.