Berita Nasional
Nasib Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bukan di Tangan Kapolri Tapi Presiden Jokowi, Simak Ulasan Ini
Meski sudah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dari Korps Bhayangkara, tapi nasib Irjen Ferdy Sambo sesungguhnya bukan ditentukan oleh Kapolri.
Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Keputusan ini membuat Ferdy Sambo langsung mengajukan banding. Pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
Di pihak lain, Mabes Polri juga menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri. Konon kabarnya, surat itu tidak diproses.
"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 seperti dikutip dari Kompas.TV.
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri tak lama setelah dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Dedi menjelaskan, surat pengunduran diri itu tidak memengaruhi keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
"Surat (pengunduran diri) tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," tandasnya.
Ia mengatakan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.
"Sanksi yang diberlakukan, yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," katanya.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.
"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya," imbuhnya.
Baca juga: Kenakan Pakaian Serba Hitam, Istri Ferdy Sambo Masuk ke Bareskrim Polri Lewat Pintu Belakang, Lho?
"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci kapan surat tersebut dikirim ke Mabes Polri.
"Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Listyo Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
