Berita Timor Tengah Utara

Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD Dilaporkan ke Kejari TTU

proses yang bersangkutan menjadi Komisioner KPU dan Ketua KPUD melangkahi banyak aturan yang menjadi standar perekrutan Komisioner KPU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Lakmas CW NTT
MELAPOR - Perwakilan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur (Ketua Garda TTU, Paulus Modok dan Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait) saat melaporkan Ketua KPUD TTU ke Kejari TTU, Kamis, 25 Agustus 2022 

Sementara itu, pada periode kedua 2019 hingga 2024 di mana sejak Juli 2022 yakni 43 bulan itu yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji. 

Lebih lanjut disampaikan Viktor, sejak tahun 2014 meskipun aturan memperbolehkan yang bersangkutan menjadi Komisioner tetapi tidak ada aturan yang memperbolehkan di menerima gaji sebagai ASN.

Oleh karena itu, Viktor menilai bahwa selama 103 bulan Ketua KPUD TTU diduga menerima gaji secara ilegal. 

Baginya, hal ini adalah kejahatan luar biasa yang terjadi akibat KKN antara yang bersangkutan dengan pejabat pembina kepegawaian yang memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi pemberhentian sementara. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved