Berita Nasional

Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Seorang Jenderal Bintang Dua asal Ende, Flores, Provinsi NTT, Irjen Rudolf Alberth Rodja, menjadi salah satu eksekutor pemecataan Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
JADI EKSEKUTOR - Salah satu eksekutor pemecatan Irjen Ferdy Sambo adalah seorang jenderal bintang dua asal Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi NTT. Sososk tersebut adalah Irjen Rudolf Albert Rodja. 

POS-KUPANG.COM - Seorang Jenderal Bintang Dua asal Ende, Flores, Provinsi NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Irjen Rudolf Alberth Rodja, menjadi salah satu eksekutor pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara.

Berkas berita pemecatan Irjen Ferdy Sambo itu ditandatangani setelah Irjen Rudolf Alberth Rodja bersama empat jenderal lainnya sepakat memecat tersangka pembunuh Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang digelar secara marathon sejak Kamis 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Irjen Rudolf Alberth Rodja merupakan salah satu dari lima jenderal polisi yang dipercayakan menyidangkan Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik kepolisian, kemudian memecatnya dari institusi Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, Irjen Rudolf Alberth Rodja merupakan anggota sidang sesuai jabatannya sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

Lantas, siapakah Inspektur Jenderal Polisi Drs. Rudolf Alberth Rodja?

Sosok ini lahir pada 30 Mei 1966 di Ende, Kabupaten Ende, Flores, Provinsi NTT ( Nusa Tenggara Timur ).

USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya.
USAI SIDANG - Ferdy Sambo usai sidang kode etik. Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dinyatakan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari instiusi yang selama ini membesarkan namanya. (Tribunnews.com)

Ia merupakan seorang perwira tinggi Polri dan sejak 27 September 2019, menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri.

Rudolf Albert Rodja adalah lulusan Akpol 1988 dan berpengalaman dalam bidang brimob. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini, adalah Kapolda Papua.

Riwayat Jabatan Irjen Rudolf Albert Rodja

Kasat Brimob Polda Bali (2003)
Kapolres Tabanan (2006)
Kapolres Buleleng (2008)
Wadir Samapta Polda Lampung (2009)
Widyaiswara Muda Sespim Polri (2010)
Karoops Polda Papua[1] (2010)
Pamen Polda Papua (Dalam rangka Dik Sespimti 2011) (2011)
Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2012)
Wakapolda Sulawesi Tengah (2013)
Wakapolda Papua[2] (2014)
Karoprovos Divpropam Polri (2016)
Kapolda Papua Barat (2017)
Kapolda Papua (2019)
Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri (2019)

Baca juga: Ferdy Sambo Berjuang Selamatkan Diri, Seusai Dipecat dari Polisi, Kini Nekat Ajukan Banding

Lima Jenderal Sepakat Pecat Irjen Ferdy Sambo

Seperti diberitakan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo selesai digelar Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Dalam sidang tersebut, lima jenderal tersebut memutuskan, memecat Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari kepolisian

Lima jenderal tersebut, masing-masing:

1. Kepala Baintelkam Polri, sekaligus pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri.

2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.

3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

Begini putusan sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo:

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat ke Teman-Temannya, Ungkapkan Penyesalan dan Memohon Maaf, Begini Katanya

Berikut rangkuman fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo:

DIPECAT - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari polisi gara-gara melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua.
DIPECAT - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipecat dari polisi gara-gara melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. (Tribunnews.com)

Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan dari Kamis 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.

“Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” tuturnya.

Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.

“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” kata Dofiri.

Tak Ada Bantahan Ferdy Sambo soal Rekayasa Kasus hingga Penghilangan Bukti

Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri.

“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Tidak ada bantahan dari Ferdy Sambo ini, katanya, membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

“Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penuyidikan,” kata Dedi.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

Di sisi lain, Dedi juga mengungkapkan 15 saksi yang didatangkan terbagi dalam tiga klaster yaitu tiga orang yang terkait langsung dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ketiga saksi tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Lalu pada klaster kedua adalah saksi yang terkait dengan perintangan penyidikan yang berjumlah lima orang yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Kemudian, ujar Dedi, klaster ketiga yang berkaitan dengan obstruction of justice yaitu perusakan atau penghilangan barang bukti yang terdiri dari lima orang.

Yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

“Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut,” ungkap Dedi.

Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob. Dari keterangan terbaru tersangka Bharada E, ia mendapat perintah untuk menembak Brigadir J. Benarkan Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan?
Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob. Dari keterangan terbaru tersangka Bharada E, ia mendapat perintah untuk menembak Brigadir J. Benarkan Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan? (Tribunnews.com)

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.

Baca juga: Tak Kuat Tanggung Beban, Ferdy Sambo Pilih Mundur dari Polisi, Hari Ini Ikuti Sidang Kode Etik

Bacakan Surat Maaf ke Polri

Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.

Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.

“Izinkan kami menyampaikan temBusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.

Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik

Hampir Satu Jam Ferdy Sambo Menangis

Selama hampir satu jam lamanya, anggota Komnas HAM Choirul Anam bertemu dengan Ferdy Sambo di tahanan mako brimbo.

Dari pertemuan tersebut terungkap cerita bahwa Ferdy Sambo menangis menyesali perbuatannya.

Hal itu diungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai mendapatkan cerita dari Choirul Anam anak buahnya tersebut.

"45 menit katanya (Ferdy Sambo) cuma nangis-nangis, seperti yang digambarkan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR RI) itu," kata Taufan.

"Ya dia (Sambo) bilang, 'Kenapa bukan saya yang bunuh'. Cuma begitu-begitu. Saya diceritain Anam baru besoknya (usai pertemuan Anam dan Sambo pada 11 Juli), karena malam itu saya nggak ngelihat ada yang serius. Jadi saat saya baca berita setelah saya main badminton, saya lihat, loh, saya panggil (Anam) besoknya," kata sambung Taufan.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Asal Ende-Flores-NTT Jadi Eksekutor Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Ini Sosoknya

Mendengar cerita Anam itu, Taufan sudah menaruh curiga terhadap Ferdy Sambo.

"Apa kemarin pembicaraannya?' Dia (Anam) ceritakanlah. 'Wah bahaya ini kamu. Bahaya, Nam'. Justru dari awal saya jadi curiga gara-gara itu. Dengan pikir sebaliknya," cerita Taufan.

Taufan lantas mengungkit saat dirinya menemui Sambo di Mako Brimob. Saat itulah dia mengaku berang terhadap Sambo karena memanggil anak buahnya.

Taufan menuturkan, pada 12 Agustus 2022 dia pernah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dalam kapasitas dirinya sebagai Ketua Komnas HAM.

Saat memeriksa Ferdy Sambo, Ahmad Taufan Damanik ditemani 2 komisioner Komnas HAM lainnya yakni Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara dan tiga orang staf.

Taufan mengaku murka lantaran Sambo pernah memanggil salah satu komisioner Komnas HAM, yaitu Choirul Anam pada Senin 11 Juli 2022.

Pertemuan Ferdy Sambo dan Anam itu terjadi sebelum kasus Brigadir J mencuat ke publik.

Melansir Tribunnews.com, Taufan menjelaskan, pada tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 12 siang, Anam dia tugaskan sebagai liaision officer (LO) terkait kerja sama Komnas HAM dengan Polri.

Choirul Anam sempat meminta izin untuk bertemu Sambo. Taufan kemudian memberikannya izin karena memang Anam yang bertugas untuk itu.

Taufan menjelaskan selama ini Anam adalah orang yang sangat disiplin dalam melaporkan pekerjaan kepadanya.

Hal tersebut, kata dia, termasuk dengan tugasnya sebagai LO Komnas HAM dalam kerja sama dengan Mabes Polri terkait pengawasan.

"Dia kan saya kasih tugas untuk itu, maka dia pergi. Saya bilang dia paling disiplin ini. Misalnya mau pergi atau setelah pulangnya," kata Taufan.

Ketika itu, mantan Kadiv Propam Polri itu dikatakan Taufan hanya minta maaf. "Saya juga sudah tanya sama Sambo. 'Kamu apa-apaan kamu panggil si Anam?'.

'Minta maaf saya Pak, minta maaf saya Pak'," ujar Taufan menirukan perkataan Ferdy Sambo.

Baca juga: Benny Harman Soroti Kasus Brigadir J: Bayangkan, Banyak Polisi Terjerat Skenario Palsu Ferdy Sambo

Ia lalu menanyakan apakah Sambo memberikan uang kepada Anam pada pertemuan itu.

"Kau kasih uang nggak sama dia?'. 'Nggak, Pak'," kata Taufan.

"Itu direkam, lo, saya bilang. Kalau ada apa-apa suatu saat saya buka itu semua. 'Kau jangan kerjain Komnas HAM'. Marah saya sama dia," pungkasnya.

Taufan menyebutkan, dia hanya mencecar Sambo soal pertemuan dengan Anam saat di Mako Brimob.

Dia meminta kesaksian yang diberikan Sambo itu tak berubah-ubah di hari kemudian.

"Saya cuma satu saya tanya, 'Apa yang kamu lakukan sama si Anam? Kau jangan kurang ajar sama Komnas HAM'.

Dia minta-minta maaf.

Saya tanya, 'Kamu kasih uang nggak sama Anam?

Dia bilang, 'Nggak'.

Ya sudah kalau ada apa-apa nanti kau harus kasih kesaksian yang sama. Jangan nanti berubah. Saya gugat kau nanti kalau macam-macam'," cerita Taufan.

"Karena ini bagi saya dan Anam, kami nggak melanjut periode kedua. Ini pertaruhan nama baik kami. Kami bekerja 4 tahun lebih, jangan dicurangi begitu. Dibangun opini-opini kan," tandas Taufan.

Saat pertemuan dengan Taufan Damamik, Irjen Ferdy Sambo berkali-kali meminta maaf karena melakukan pembunuhan.

"Saya salah, saya khilaf. Emosi saya tidak bisa dikendalikan. Tidak sepantasnya saya seorang jenderal, tidak mampu menjaga emosi. Jadi saya salah."

"Saya siap diberi hukuman yang setimpal'," kata Taufan Damanik menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM selama sekitar satu jam.

Bahkan mantan Kadiv Propam ini terus mengutarakan kekhilafannya telah membunuh Brigadir J.

Ia sesekali menangis saat disinggung soal keputusannya mengorbankan ajudannya yang paling junior, Bharada E atau Richard Eliezer.

"Dia nangis, (bilang) 'Saya salah, Pak. Saya akan berusaha memberikan kesaksian yang membuat Richard bisa bebas, atau kalau dihukum, (hukumannya) ringan," cerita Taufan.  (frans krowin/tribunnews.com)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved