Sidang Kasus Astri dan Lael
Sidang Kasus Astri dan Lael, Randy Badjideh Tiba di Pengadilan
Nampak hadir Saul Manafe yang merupakan ayah korban Astri Manafe dan opa dari Lael Maccabee, kakak kandung korban, Jeckson Manafe dan lainnya.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh tiba di Pengadilan Negeri atau PN Kupang Kelas 1 A. Randy akan dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin 1 Agustus 2022, Randy Badjideh tiba sekitar pukul 10 : 35 wita. Randy dibawa dengan mobil tahanan Kejari Kota Kupang.
Saat turun dari mobil, Randy Badjideh dikawal petugas dari Kejari Kota Kupang masuk ke dalam gedung PN Kupang Kelas 1 A.
Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan
Nampak hadir Saul Manafe yang merupakan ayah korban Astri Manafe dan opa dari Lael Maccabee, kakak kandung korban, Jeckson Manafe dan lainnya.
Terlihat juga Kuasa Hukum Keluarga, Adhitya Nasution dan tim diantarnya, Jo Bangun alias JB dan Nora.
Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.
Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.
Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Randy Badjideh Tiba di Pengadilan
Dalam rekonstruksi akhir 2021 lalu, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.(*)