Sidang Kasus Astri Lael

Profil Majelis Hakim yang Jatuhi Vonis Hukuman Mati Terhadap Randy Badjideh

Majelis Hakim terdiri dari Wari Juniati SH MH, Y Teddy Windiartono SH MHum, Anak Agung Gde Oka Mahardika SH dan Murthada Moh Mberu SH MH.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SIDANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang saat sidang perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maaccabbe dengan terdakwa Randy Badjideh, Rabu 25 Mei 2022. Pada Rabu 24 Agustus 2022, Majelis Hakim memvonis hukuman mati terhadap Randy Badjideh. 

- Fakultas Hukum lulus tahun 1999

- Pasca Sarjana lulus tahun 2004

Riwayat Pekerjaan :

- CPNS/Calon Hakim PN Sleman tahun 2000
- PNS/Calon Hakim PN Sleman tahun 2002
- Hakim PN Bontang tahun 2004
- Hakim PN Tanah Grogot tahun 2009
- Hakim PN Boyolali tahun 2011
- Hakim PN Sukoharjo tahun 2013
- Hakim PN Kupang tahun 2018

Profil Gde Oka Mahardika

Nama : Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH

Pendidikan :

- Fakultas Hukum lulus tahun 2001

Riawayat Pekerjaan : 

- CPNS/Calon Hakim PN Gianyar tahun 2003
- PNS/Calon Hakim PN Gianyar tahun 2005
- Hakim PN Tual tahun 2006
- Hakim PN Dompu tahun 2010
- Hakim PN Singaraja tahun 2013
- Hakim PN Kupang tahun 2017

Profil Murthada Mberu

Nama : Murthada Moh Mberu, SH, MH

Pendidikan :

- Fakultas Hukum lulus tahun 2005

- Pasca Sarjana lulus tahun 2018

Riwayat Pekerjaan :

- CPNS/Calon Hakim PN Ende tahun 2006
- PNS/Calon Hakim PN Ende tahun 2007
- Hakim PN Maumere tahun 2009
- Hakim PN Ende tahun 2013
- Hakim PN Purwodadi tahun 2017
- Hakim PN Kupang tahun 2022. (*)

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved