Berita Nasional

Terjebak Perintah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Budhi Susianto Kini Dikerangkeng di Mako Brimob

Satu per satu pejabat polisi di tubuh Polri, kini terjerat kasus yang diskenariokan oleh Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
TERJEBAK - Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kini dikerangkeng di Mako Brimob pasca merekayasa cerita tentang kematian Brigadir J. Dalam kasus pembunuhan ini sejumlah pejabat Polri kini diproseshukumkan. 

- Kapolres Metro Jakarta Utara (2019—2020)

- Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri (2020)

- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2020—2021)

- Kapolres Metro Jakarta Selatan (2021—)

BANYAK UANG - Aiman Witjaksono, Presenter Kompas TV mengungkapkan fakta tentang banyaknya uang yang ditemukan di kediaman Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini jadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.
BANYAK UANG - Aiman Witjaksono, Presenter Kompas TV mengungkapkan fakta tentang banyaknya uang yang ditemukan di kediaman Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini jadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. (Tribunnews.com)

Baca juga: HEBOH! Nikita Mirzani Dijodohkan dengan Ferdy Sambo Pasca Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Keluarga Brigadir J Berterima Kasih Kapolri Akhirnya Mencopot Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Langkah itu karena terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui Brigadir tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022.

Setelah sebelumnya Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, kini Kapolri juga menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Penonaktifan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus kematian Brigadir J yang lebih objektif.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah menginformasikan penonaktifan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jaksel tersebut kepada pihak keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J pun mengucapkan rasa terimakasihnya atas putusan penonaktifan tersebut.

“Tadi saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata Kamaruddin dilansir Kompas.com, Kamis 21 Juli 2022.

Lebih lanjut Kamaruddin mengaku telah mendengar informasi penonaktifan tersebut dalam kegiatan gelar perkara awal kasus dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J yang diadakan di Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Rabu 20 Juli 2022 sore.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga Brigadir J sebelumnya memang meminta kepada Polri untuk menonaktifkan Karo Panimal.

Pasalnya Karo Panimal ini dirasa mengintimidasi keluarga Brigadir J saat melakukan pengiriman mayat.

Di antaranya dengan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat.

Baca juga: Kamaruddin Berniat Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo: Akan Saya Sekolahkan Sampai Doktor

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," kata Johnson Simanjuntak.

Pihak keluarga sebelumnya juga meminta agar Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto untuk dinonaktifkan.

Karena pihak keluarga merasa Budhi tidak bekerja sesuai prosedurnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan pada Brigadir J.

Sementara itu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh Kapolri, demi menjaga transparansi dan objektivitas kasus. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Baca juga: CCTV Lebih Jujur Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Ketimbang Ferdy Sambo dan Istri


Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved