Berita Nasional

Kamaruddin Berniat Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo: Akan Saya Sekolahkan Sampai Doktor

Semakin terang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, semakin redup nasib Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
ADOPSI - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat menyatakan niatnya mengadopsi empat anak Ferdy Sambo. Ia bahkan siap menyekolahkan anak-anak itu sampai ke jenjang tertinggi bahkan ke tingkat doktoral. 

POS-KUPANG.COM - Semakin terang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, semakin redup nasib Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Lantaran dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, sehingga nasib anak-anaknya kini menjadi sorotan publik.

Dalam situasi yang demikian, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengutarakan niatnya untuk mengadopsi anak-anak Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak bahkan berjanji akan menjaga anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang doktoral.

Baca juga: CCTV Lebih Jujur Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Ketimbang Ferdy Sambo dan Istri

Niat Kamaruddin Simanjuntak ini disampaikannya kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat mendesak agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Saat ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo dan istri bersama anak-anak
BERSAMA KELUARGA -- Sebuah foto memperlihatkan Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi dan tiga orang anaknya. Kini Ferdy Sambo dan istri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua sehingga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Nasib anak-anaknya kini jadi sorotan sehingga Kamaruddin Simanjuntak menyakan akan mendaopsi anak-anak itu dan menyekolahkannya hingga ke jenjang tertinggi.

Dalam kasus tersebut, baik Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikaruniai empat orang anak yang saat ini berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.

Atas kenyataan itulah, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, yakni Kamaruddin Simanjuntak menyatakan niatnya untuk mengasuh buah hati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebagaimana dalam tayangan Kompas Petang, awalnya Kamaruddin mendengar penyidik mempertimbangkan anak Putri Candrawathi yang masih bayi jika ibunya ditetapkan jadi tersangka.

"Pertimbangan Kabareskrim itu baik, bagaimana dengan anaknya yang masih di bawah umur?" ucap Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Tribunnewsmaker.com.

Mendengar itu, Kamaruddin langsung menjawab biar dirinya yang mengadopsi. Ia berjanji akan menyekolahkan anak-anak Ferdy Sambo dan Putri hingga pendidikan tinggi.

Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Makanya saya jawab, biar saya adopsi, saya janji saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai doktor," kata Kamaruddin.

Dikatakannya, semua perbuatan yang melawan hukum, harus dipertanggungjawabkan pula secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved