Teroris yang Terlibat di Indonesia Hambali dan Para Pelaku Bom Bali 1 Akan Diadili Secara Militer AS

Kasus penyelidikan atas peristiwa serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003 belum sepenuhnya berakhir.

Editor: Alfred Dama
dok. Tempo
Riduan Isamuddin, lebih dikenal dengan nama Hambali, pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al-Qaeda di Indonesia. 

Teroris yang Terlibat di Indonesia Hambali dan Para Pelaku Bom Bali 1 Akan Diadili Secara Militer Oleh  AS

POS KUPANG.COM -- Teroris yang dianggap terlibat dalam kasus Bom Bali 1 Hambali dan orang-orang yang ikut terlibat akan segera di proses hukum di oleh Milietr Amerika

Kasus penyelidikan atas peristiwa serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003 belum sepenuhnya berakhir.

Departemen Pertahanan Amerika Serikat Pentagon umumkan hari Kamis lalu jika mereka akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang pelaku kasus Bom Bali 1 dan Hotel J.W. Marriott di Jakarta.

Tiga orang tersebut akan didakwa terlibat dalam serangan bom pada tahun 2002-2003 tersebut.

Mereka adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Muhammad Nazir Bin Lep dan Muhammad Farik Bin Aman

Hambali diduga merupakan pemimpin dari gerakan Jama'ah Islamiyah, yang merupakan cabang dari Al-Qaeda di Asia Tenggara.

Melansir situs berita wuky.org, media berita dari University of Kentucky , Habali dan dua tersangka lain sudah hampir 20 tahun berstatus sebagai tersangka.

Mereka ditahan oleh AS sejak 2003 di Thailand, lalu mereka dipindahkan ke kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba, pada tahun 2006.

Ketiganya dituduh merencanakan dan membantu melaksanakan serangan mematikan pengeboman klub malam di Bali tahun 2002 yang membunuh 202 korban.

Baca Juga: Jadi Sumber Malapetaka di Beirut Lebanon, Siapa Sangka 1.500 Amonium Nitrat Pernah Diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia, Benda Ini Kerap Jadi Bahan Peledak Teroris

Setahun kemudian mereka beraksi kembali lakukan pengeboman di Hotel J.W. Marriott di Jakarta, menewaskan 11 orang dan lusinan alami luka-luka.

Kasus terhadap ketiganya dilaporkan telah ditunda selama administrasi Trump, setelah pejabat militer menolak untuk menghukum hanya Hambali saja.

Pentagon tampaknya melanjutkan pengadilan militer ketiganya di bawah administrasi Biden.

Masih kurang jelas mengapa ada perubahan ini.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved