Berita Nasional
Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa, Status dan Hasil Pemeriksaan Segera Dibeberkan Kabareskrim
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa oleh Timsus Mabes Polri. Statusnya dalam kasus kematian Brigadir J segera diumumkan Timsus.
Padahal, Brigadir J yang disebutkan sebagai pelaku pelecehan, terbukti tidak bersalah sehingga laporan itu pun dihentikan polisi.
Pernyataan tegas Kamaruddin Simanjuntak itu disampaikan ketika melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.
"Kita minta penegasan supaya ibu Putri dan kawan-kawan segera dijadikan tersangka," tandas Kamaruddin sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca juga: Sebelum Dihabisi, Ternyata Brigadir J Ingatkan Putri Candrawathi Supaya Berhati-Hati dan Waspada
Dalam kesempatan itu, Kamaruddin juga menuturkan dirinya akan bertolak menemui keluarga Brigadir J di Jambi untuk meminta surat kuasa.
"Segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya," kata Kamaruddin.
Sedangkan melansir Tribun Jambi, Kamaruddin akan meminta lima surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.
Kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawathi.
Sama seperti laporan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Kamaruddin menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 56.
Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir J dicuri oleh Ferdy Sambo.
Uang senilai Rp 200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Brigadir J ke rekening tersangka sebesar Rp 200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, surat kuasa ketiga, yakni adanya upaya menghalangi penyelIdikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakni melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong.
Baca juga: Di Pusara Brigadir J, Ibunda Ucap Kalimat Haru: Engkau Pahlawan Anakku, Engkau Pahlawan
Dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.